Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Pembunuhan Terapis Spa di Bekasi

Laporan: Firdausi
Selasa, 13 Januari 2026 | 17:45 WIB
Pelaku pembunuhan seorang trapis di Bekasi (SinPo.id/Dok.PMJ)
Pelaku pembunuhan seorang trapis di Bekasi (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kematian seorang wanita muda berinisial SM (23), pegawai trapis spa di Bekasi. Rupanya korban dicekik oleh suami sirinya, Ahmad Riansyah alias AR (29) hingga tewas. Pelaku kemudian kabur setelah melakukan kejahatannya.

"Hasil pemeriksaan pelaku membunuh korban karena cemburu. Dan mencekinya hingga tewas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Januari 2026.

Budi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pihak keluarga tidak dapat menghubungi korban karena ponselnya dalam kondisi tidak aktif. Orang tua korban kemudian meminta saudara korban untuk mengecek langsung ke lokasi tempat tinggal korban.

"Korban diketahui terakhir kali berkomunikasi dengan keluarganya sejak siang hari," ujarnya.

Setibanya saksi di lokasi, pintu kamar kos korban dalam kondisi terkunci. Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga meminta bantuan pengelola kos untuk membuka pintu menggunakan kunci cadangan.

"Petugas keamanan kos membuka pintu kamar menggunakan kunci cadangan. Saat itulah korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujarnya.

Berdasarkan bukti-bukti di lokasi kejadian maupun rekaman CCTV, pelaku mengarah kepada suami siri korban. Pasalnya, pelaku terlihat berpakaian hitam masuk ke area kos dengan membawa cairan pembersih lantai pada malam sebelum korban ditemukan tewas.

"Cairan pembersih di lokasi hendak diminum pelaku untuk bunuh diri usai membunuh korban, tapi tidak berhasil karena dimuntahin," terangnya.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak, Banten pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI