DPR Komitmen Dorong Revisi UU Kebencanaan untuk Optimalkan Fungsi BNPB
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, mengatakan pihaknya berkomitmen mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, untuk mengoptimalkan fungsi BNPB.
Ia menilai, besarnya tanggung jawab BNPB belum diimbangi dengan kewenangan yang proposional. Padahal, BNPB selama ini memikul tugas yang sangat besar dalam penanganan bencana, namun terbatas dari sisi fungsi dan otoritas.
“Fungsi BNPB ini sangat kecil, padahal perannya cukup besar. Tugasnya berat, tetapi kewenangannya terbatas. Ini yang membuat penanganan bencana menjadi tidak optimal,” kata Abdul, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Pihaknya juga mengaku telah berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR RI Dasco, terkait dengan substansi revisi UU Kebencanaan. Salah satu poin utama yang didorong adalah penguatan kewenangan BNPB agar dapat bertindak lebih operasional dan responsif hingga ke tingkat daerah.
Dengan adanya revisi UU Penanggulangan Bencana tersebut BNPB diharapkan memiliki kewenangan langsung untuk berkoordinasi sekaligus mengambil langkah cepat bersama pemerintah daerah serta aparat keamanan dalam kondisi krisis.
“Tujuan kami jelas, memperkuat BNPB agar bisa langsung berkoordinasi dengan kabupaten, bupati, Polres, hingga Kapolsek. Saat ini kewenangan itu belum dimiliki,” jelasnya.
Di samping itu, pihaknya juga mendorong percepatan penanganan infrastruktur dan pemulihan wilayah terdampak melalui penambahan personel TNI dan Polri di lapangan.
“Polisi akan menambah sekitar 5.000 personel, sementara TNI ditingkatkan menjadi 10.000 personel untuk mempercepat penyelesaian infrastruktur, terutama di wilayah yang masih berstatus waspada, seperti sejumlah kabupaten di Aceh,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen agar revisi UU Kebencanaan tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), agar penguatan BNPB dapat segera direalisasikan demi penanganan bencana yang lebih cepat, terpadu, dan efektif.
