Ketua Komisi II DPR Tegaskan UU Pilkada Belum jadi Agenda Legislasi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:28 WIB
DPR menggelar Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 (Ashar/SinPo.id)
DPR menggelar Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) belum menjadi agenda legislasi.

Ini disampaikan Rifqi untuk merespons wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung, yakni dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini, sampai dengan hari ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, 13 Januari 2025.

Dia menjelaskan saat ini undang-undang yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menekankan UU Pemilu mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif. Sementara itu, teknis pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang berbeda, yakni UU Pilkada.

"Itu (pilkada) diaturnya di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum ada penugasannya (terkait revisi) kepada siapa pun di DPR ini," kata dia.

Mengenai wacana pilkada langsung maupun tidak, Rifqi mengatakan DPR RI selalu berpegangan kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia.

Dalam hal ini, dia mengutip Pasal 18 ayat (4) konstitusi yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Untuk memahami kata 'demokratis' pada pasal itu, menurut dia, perlu dipelajari kehendak awal (original intent) dari amandemen.

"Risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4), pada saat amandemen konstitusi kedua tahun 2000. Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah. Ada yang mengusulkan langsung, ada yang mengusulkan melalui DPRD, ada yang mengusulkan bentuk lain, misalnya, langsung ditunjuk seperti di Yogyakarta atau bentuk-bentuk asimetris," katanya.

Rifqi menekankan pihaknya akan membahas setiap masukan, baik dari partai politik yang mendukung wacana pilkada tidak langsung maupun yang menolaknya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI