Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Dkk ke Kajaksaan Terkait Ijazah Palsu

Laporan: Firdausi
Selasa, 13 Januari 2026 | 11:40 WIB
Roy Suryo dan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya (SinPo.id/Istimewa)
Roy Suryo dan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Total sudah ada 3 dari 8 tersangka kasus ijazah palsu yang akan masuk tahap persidangan.

"Kami sudah melimpahkan berkas perkara untuk 3 tersangka yaitu Roy Suryo dkk," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2026.

Iman mengungkapkan, 3 tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan adalah atas nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Kini pihaknya tengah menunggu hasil tindak lanjut pihak Kejaksaan atas berkas tersebut.

"Kalau sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan," ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka para tersangka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI