Home /

Terima 7.887 Pengaduan Konsumen pada 2025, Kemendag: 99 Persen Berhasil Ditangani

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 12 Januari 2026 | 18:57 WIB
Direktur Jenderal Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang (SinPo.id/ Dok. Kemendag)
Direktur Jenderal Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang (SinPo.id/ Dok. Kemendag)

SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen akan terus berusaha menjamin kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Sepanjang 2025, Kemendag tercatat menerima 7.887 laporan konsumen, dan hampir semuanya tertangani dengan baik. 

"Laporan tersebut meliputi 7.526 pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 103 informasi. Sebanyak 7.853 laporan (99 persen) berhasil ditangani. Sementara itu, 34 pengaduan sektor barang elektronik, kendaraan bermotor, dan jasa pariwisata sedang diproses," ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DPKTN) Kemendag, Moga Simatupang, di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. 

Moga merincikan laporan konsumen tersebut yang meliputi sektor elektronik, kendaraan bermotor, dan sistem pembayaran. Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan kendala klaim garansi ke pusat layanan (service center).

Dari 7.887 laporan, terdapat 7.836 laporan terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan kata lain, 99 persen dari jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2025 merupakan permasalahan konsumen yang bersumber dari transaksi daring.

Sedangkan pada sektor sistem pembayaran, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai permasalahan isi ulang saldo serta kendala penggunaan paylater dan kartu kredit.

Dari pengaduan yang masuk sepanjang  2025, turut Moga, tercatat nilai transaksi konsumen sebesar Rp18.194.348.894. Nilai tersebut mengalami peningkatan 379 persen dibanding transaksi konsumen pada tahun 2024 sebesar Rp3.797.573.216. 

Hal ini mengindikasikan bahwa indeks keberdayaan konsumen Indonesia sudah berada pada level kritis yaitu berani menyuarakan permasalahan dan memperjuangkan haknya melalui jalur yang tepat. 

Pengaduan konsumen yang diterima berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853 1111 1010, surat elektronik  [email protected], dan telepon (021) 3441839. Pengaduan konsumen juga diterima dengan dengan bersurat maupun datang langsung ke Kemendag. 

"Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kementerian Perdagangan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik," pungkas Moga.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI