Polda Metro Usut Laporan Penipuan Kripto oleh Timothy Ronald
SinPo.id - Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan penipuan aset kripto yang melibatkan seorang pengusaha bernama Timothy Ronald. Dalam kasus ini, estimasi nilai kerugian para korban diduga mencapai lebih kurang Rp 200 miliar.
"Ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor (Timothy), kasus dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin, 12 Januari 2026.
Dia menyatakan, bahwa penyidik akan memanggil beberapa pihak terkait kasus tersebut, termasuk dari pelapor dan terlapor. Namun, Budi belum membeberkan jadwal pasti pemeriksaan yang bersangkutan.
"Kita akan klarifikasi pelapor dan terlapor menganalisa barang buktinya," ujarnya.
Diketahui, pelapor membuat laporan kepolisian karena diduga terjadi tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Dalam surat laporan itu, korban yang tergabung dalam grup dengan jumlah mencapai 3.500 orang dengan kerugian kurang lebih Rp 200 miliar.
Pelapor juga menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Persisnya Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.

