Polri Tegaskan Layanan Pengaduan 110 Bisa Diakses di Seluruh Indonesia
SinPo.id - Polri menegaskan bahwa layanan contact center 110 bukan hanya berlaku di wilayah tertentu, melainkan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia tanpa biaya alias gratis.
Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, bahwa layanan 110 merupakan saluran resmi Polri yang disiapkan untuk menjawab pengaduan masyarakat di mana pun berada.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan contact center 110 secara gratis di seluruh Indonesia," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 12 Januari 2026.
Trunoyudo menjelaskan, bahwa penggunaan layanan ini sangat mudah. Di mana masyarakat cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah untuk meminta bantuan dan melaporkan segala tindak kejahatan.
"Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, dan pengaduan,” jelasnya.
Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan, pihaknya juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi yang memungkinkan setiap interaksi antara masyarakat dan Polri tercatat secara digital.
"Layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dapat dilakukan pengendalian terhadap respons kebutuhan masyarakat," tegas Trunoyudo.

