Pulangkan Jenazah PMI dari Malaysia, Menteri P2MI: Ini Bentuk Kehadiran Negara
SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memfasilitasi pemulangan jenazah Agus Ahmadi, seorang Pekerja Migran asal Cirebon, Jawa Barat, yang gugur dalam kecelakaan kerja di Malaysia. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara bagi para PMI, terutama di saat-saat mengalami kesulitan.
"Pemulangan jenazah adalah bentuk empati, penghormatan, dan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Negara tidak boleh absen ketika pekerja migrannya menghadapi musibah, terlebih saat kehilangan nyawa di negeri orang," kata Menteri P2MI Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu, 10 Januari 2026.
Mukhtarudin menegaskan, pemulangan jenazah Pekerja Migran yang gugur di negeri orang adalah prioritas yang tidak boleh ditawar.
Adapun jenazah Agus Ahmadi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam pukul 22.30 WIB, setelah mengalami kecelakaan tragis tersenggol peti kemas di pelabuhan Malaysia.
Tim Ditjen Pemberdayaan KP2MI langsung mengawal kepulangan jenazah hingga tiba di rumah duka di Harjamukti, Cirebon, pada Sabtu dini hari pukul 04.30 WIB.
Meskipun negara hadir secara penuh dalam pemulangan ini, Mukhtarudin memberikan catatan krusial bagi tata kelola penempatan Pekerja Migran khususnya yang bekerja di sektor pelabuhan atau kapal (ABK).
Diketahui, almarhum Agus Ahmadi bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) berangkat secara unprosedural. Seehingga tidak terdaftar dalam SISKOP2MI san jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS).
Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Mukhtarudin untuk mendesak penguatan sistem satu pintu melalui SIP3MI - KP2MI sesuai amar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mukhtarudin menekankan pentingnya sinkronisasi data dengan kementerian terkait, termasuk dengan Kemenhub, agar setiap pekerja yang berada di wilayah otoritas pelabuhan atau kapal memiliki payung hukum yang jelas sejak keberangkatan dan terdaftar pada SISKOP2MI dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, pemberian perlindungan lebih maksimal bagi PMI, termasuk ABK.
"Migrasi aman dan prosedural bukan sekadar urusan izin, melainkan jaring pengaman. Jika berangkat secara resmi, setiap anak bangsa akan mendapatkan perlindungan penuh bekerja dengan aman, kontrak jelas, dan memiliki jaminan sosial yang pasti," ungkapnya.
Menurut Mukhtarudin, tanpa jalur prosedural, KP2MI mengalami kesulitan untuk melakukan pelindungan dan PMI kehilangan manfaat jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka saat terjadi kecelakaan kerja.
Meski almarhum berstatus nonprosedural, KP2MI tidak membiarkan keluarga berjuang sendiri. KP2MI akan terus mendampingi pihak keluarga untuk menuntut hak-hak yang belum terpenuhi oleh pemberi kerja. Saat ini, perwakilan majikan di Malaysia sedang memproses polis asuransi pribadi almarhum.
"Negara akan terus hadir, mendampingi, dan memperjuangkan keadilan. Jika masih terdapat hak-hak almarhum yang belum terpenuhi, kami mendorong keluarga untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, P4MI Cirebon atau Ke BP3MI Jawa Barat atau bisa langsung ke Kementerian P2MI melalui nomor pengaduan yang telah disiapkan," tandasnya.

