Cegah Deepfake Pornografi, Komdigi Blokir Akses Aplikasi Grok AI
SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok, layanan chatbot berbasis artificial intelligence (AI) milik platform X. Hal ini demi melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari paparan konten pornografi palsu (deepfake).
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata Meutya dalam keterangannya, Sabtu, 10 Januari 2026
Meutya menjelaskan, tindakan pemutusan akses aplikasi Grok ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam Pasal 9, mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Meutya menegaskan, praktik deepfake seksual nonkonsensual, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
"Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," tandasnya.

