Polda Metro Terapkan KUHP Baru di Kasus Pandji Pragiwaksono
SinPo.id - Polda Metro Jaya akan menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor komika Pandji Pragiwaksono.
"Untuk pasal yang diterapkan dalam kasus terlapor (Pandji) ini adalah yang diterapkan adalah KUHP baru," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 9 Januari 2026.
Pandji dilaporkan terkait dengan Pasal 300 KUHP dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP. Di mana dalam kasus penistaan agamanya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP,
"Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru. Yang diberlakukan adalah KUHP Baru oleh kawan-kawan SPKT dan kawan-kawan penyelidik," terangnya.
Reonald juga menyampaikan, dalam laporan ini penyidik tentunya akan menanganinya secara transparan dan profesional.
"Penyidik pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini," tegasnya.
Diketahui, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Dalam laporan yang dilayangkan, mengenai pernyataan terlapor dinilai merugikan dan menyinggung organisasi keislaman besar di Indonesia.

