Debitur Terdampak Bencana Dapat Perlakuan Khusus, OJK: Sudah Didata

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 09 Januari 2026 | 19:22 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (SinPo.id)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (SinPo.id)

SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap para debitur di wilayah terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat, yang akan mendapatkan perlakuan khusus atas kebijakan kredit dan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus terhadap debitur yang terdampak bencana. 

"Kami dapat menyampaikan update, saat ini lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan debitur-debitur yang dapat memanfaatkan perlakuan khusus dimaksud," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers virtual, Jumat, 9 Januari 2026. 

Mahendra menjelaskan, sebagian debitur terdampak becana, telah memasuki tahap penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit dengan lembaga jasa keuangan. 

OJK pun akan terus memantau serta menyampaikan perkembangan implementasi kebijakan itu secara berkala kepada masyarakat.

Menurut Mahendra, kurang dari sepuluh hari sejak bencana terjadi, sebenernya OJK langsung menerapkan pemberian perlakuan khusus dan relaksasi kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. 

"Untuk dapat memperoleh perlakuan restrukturisasi sampai dengan 3 tahun. Baik itu untuk yang skala mikro, kecil, menengah, maupun yang besar korporas," imbuhnya.

Dia menerangkan, berdasarkan pelaksanaan dilapangan, berbagai bank dan lembaga non-bank, masih terus melakukan berbagai pendataan, penghitungan bagi debitur terdampak. 

"Dan juga bagi mereka yang sudah mengajukan permintaan untuk restrukturisasi, dilakukan berbagai langkah untuk melihat kembali bagaimana restrukturisasi itu dilakukan, dalam jangka waktu yang seperti apa, dan kemudian bagaimana untuk rangka-rangka pengurangan dari kewajiban yang ada," ujarnya.

Kendati demikian, menurut Mahendra masih terlalu dini untuk menyampaikan perkembangan terkini di lapangan secara detail. Akan tetapi, seluruh bank dan lembaga jasa keuangan sedang menjalankan kebijakan relaksasi yang ditetapkan OJK sejak bulan lalu. 

Di mana, sejumlah aspek teknis menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan. Mulai dari penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit atau pembiayaan, langkah-langkah mitigasi risiko, sampai pemantauan kualitas pembiayaan secara berkelanjutan.

"Yang paling penting adalah semua bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provinsi tadi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu itu," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI