Pengamat Kripto Soroti Kinerja OJK soal Hilangnya Dana Nasabah
SinPo.id - Pengamat Kripto Christopher Tahir menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto apabila terbukti lalai menjaga keamanan dana nasabah. Menurut dia, kelalaian sistem keamanan internal tidak dapat dibebankan kepada pengguna.
“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” kata Christopher kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.
Christopher menilai, dalam kasus kelalaian pelaku usaha, OJK tidak hanya berperan sebagai pengawas pasif, tetapi juga dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Christopher menjelaskan, aset kripto memiliki karakter pseudonim dan sistem desentralisasi yang berbeda dengan instrumen keuangan konvensional. Karena itu, dia menilai OJK perlu memahami mekanisme teknis kripto sebelum menjatuhkan sanksi agar tidak keliru dalam menentukan pihak yang bersalah.
“OJK perlu untuk benar-benar memahami cara kerjanya dan mengeluarkan aturan yang masuk akal bagi pelaku usaha,” kata dia.
Menurut Christopher, bentuk sanksi OJK semestinya berfokus pada perlindungan konsumen, seperti kewajiban penggantian kerugian, perbaikan sistem keamanan, hingga pembatasan kegiatan usaha.
Namun, dia mengingatkan agar regulator tidak terlalu jauh mencampuri aspek teknis operasional platform.
Terkait kasus yang menimpa platform perdagangan kripto Indodax, Christopher memilih menunggu hasil investigasi resmi. Dia enggan berspekulasi ihwal kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan OJK.
“Saya tidak mau berspekulasi titik kesalahannya di mana, dikarenakan setahu saya sedang berjalannya investigasi,” ucapnya.
Untuk diketahui, hilangnya dana nasabah kripto kembali menjadi sorotan akhir 2025. Sejumlah investor mengaku tidak mendapatkan penggantian yang layak setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak, seperti penetapan harga internal, penghentian perdagangan mendadak, dan likuidasi tanpa persetujuan.
Kasus Indodax menonjol sebagai contoh. Pengembang token BOTX, Randi Setiadi, menyebut Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada OJK maupun developer, melanggar Pasal 12 ayat 2 POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mewajibkan pemberitahuan tertulis minimal 10 hari kerja sebelum penghentian perdagangan.
“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” ujar Randi, Minggu, 4 Januari 2026.
Keputusan sepihak itu, menurut Randi, berdampak langsung pada ribuan pemegang token BOTX yang kehilangan akses atas aset mereka.
Masalah tidak berhenti di sana, lanjutnya, pada 29 November 2025, Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp 342 per token, kendati developer dan sebagian konsumen secara tegas menolak likuidasi dan meminta pengembalian aset.
“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” ujar Randi.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah meminta regulator mempertegas penegakan aturan di sektor kripto, termasuk pemberian sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat, maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” kata Najib, Senin, 6 Januari 2026.
Najib menilai, tanpa sanksi yang tegas, kepercayaan publik terhadap pasar kripto nasional berisiko menurun. Ia mendorong OJK menggunakan seluruh instrumen pengawasan, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan izin usaha, jika pelanggaran terbukti.
