KPK Tetapkan Tersangka Eks Menag Yaqut

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Jumat, 09 Januari 2026 | 15:19 WIB
KPK telah menetapkan tersangka Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi Kouta haji (Ashar/SinPo.id) KPK telah menetapkan tersangka Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi Kouta haji (Ashar/SinPo.id) KPK telah menetapkan tersangka Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi Kouta haji (Ashar/SinPo.id) KPK telah menetapkan tersangka Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi Kouta haji (Ashar/SinPo.id) KPK telah menetapkan tersangka Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi Kouta haji (Ashar/SinPo.id) KPK telah menetapkan tersangka Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi Kouta haji (Ashar/SinPo.id) KPK telah menetapkan tersangka Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi Kouta haji (Ashar/SinPo.id)
KPK telah menetapkan tersangka Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi Kouta haji (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9 Januari 2026). Sebelumnya juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers dan membenarkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi Kouta haji pada tahun 2023-2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI