Polisi Ungkap Peredaran 83 Kg Ganja di Bekasi

Laporan: Firdausi
Jumat, 09 Januari 2026 | 13:19 WIB
Barang bukti 83 kg ganja digagalkan di Bekasi (SinPo.id/Dok.PMJ)
Barang bukti 83 kg ganja digagalkan di Bekasi (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis ganja berskala besar di awal tahun 2026 di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa, 6 Januari 2026. Dari kasus ini, tiga pelaku ditangkap berinisial M,A, dan seorang perempuan berinisial S.

"Tiga pelaku pengedar dengan menyita narkoba jenis ganja seberat 83 kilogram," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026.

Parikhesit mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Duren Jaya, Bekasi. Berbekal laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan.

"Anggota di lapangan melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi," ujarnya.

Di lokasi, tim menangkap pelaku A dan dilakukan pengembangan. Dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial M dan S. 

"Dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan ditemukan seluruh barang bukti mencapai 83.021 gram," ujarnya.

Kasus masih terus dikembangkan guna untuk mengungkap jaringan pelaku. Dari total barang bukti yang disita, ditaksir bernilai sekitar Rp 1,6 miliar dan menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI