Tak Temukan Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Diplomat Kemlu

Laporan: Firdausi
Jumat, 09 Januari 2026 | 11:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan. Penghentian berdasarkan surat pemberitahuan nomor B/I/RES.1.24./2026/Ditreskrimum yang dilakukan sejak 12 Desember 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penghentian penyelidikan tersebut.

"Iya dihentikan. Keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, tidak ditemukan tindak pidana," kata Budi saar dihubungi, Jumat, 9 Januari 2026.

Dari keterangan saksi dan barang bukti baru yang disita, juga tak ada tindak pidana. Sehingga penyidik memutuskan menghentikan kasus tersebut. 

"Dari barang bukti, dan keterangan saksi, dan hasil gelar perkara. Tidak ada pidananya," ujarnya.

Kendati demikian, jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, maka penyidik akan mendalami kembali kasus tersebut. "Kalau ada bukti baru, didalami," terangnya.

Diketahui, diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025. Kepalanya dibungkus plastik dan terlilit lakban kuning.

Hasil pendalaman, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain atas kematian korban. Polisi juga tak menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI