Jaksa Tegaskan Penetapan Nadiem Tersangka Sah Berdasarkan Putusan Praperadilan

Laporan: david
Kamis, 08 Januari 2026 | 22:23 WIB
Sidang perdana Nadiem Makarim. (Agus Priatna/SinPo.id)
Sidang perdana Nadiem Makarim. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka sudah sah berdasarkan putusan praperadilan.

Nadiem Makarim diketahui diproses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 –2022.

Penegasan itu disampaikan jaksa saat memberikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi dari Nadiem dan tim kuasa hukumnya.

“Bahwa dalam perkara a quo, sejak penyidikan sudah pernah diuji melalui praperadilan dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, dan hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026.

Roy mengatakan eksepsi yang disampaikan Nadiem justru menunjukkan sedang berprasangka buruk dengan proses hukum yang berjalan.

“Namun sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuudzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa,” imbuh Roy.

Jaksa menilai kubu Nadiem justru berpendapat kalau kejaksaan bekerja berdasarkan asumsi semata. Menurut jaksa, ketika bicara soal hukum pidana, perlu juga mempertimbangkan kondisi korban.

Di mana ada anak-anak sekolah yang menjadi korban karena laptop berbasis Chromebook tidak bisa digunakan.

“Keadilan juga harus dilihat dari perspektif korban dari perbuatan pidana ini yaitu anak-anak bangsa, siswa sekolah yang mana uang negara triliunan dengan pengadaan barang atau jasa berupa laptop Chromebook tidak bisa dimanfaatkan dalam proses belajar-mengajar khususnya daerah 3T,” kata Roy lagi.

Sebelumnya, Nadiem pernah mengajukan praperadilan terhadap status tersangka yang disematkan padanya. Praperadilan Nadiem ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan pada 13 Oktober 2025 lalu.

Diketahui Nadiem makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Dia disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar.

Perbuatan melawan itu dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.

Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Selain itu, perbuatan pidana itu juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron yakni Jurist Tan.

Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ungkap jaksa.

Selain itu, kata jaksa, terdapat mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut. Pengadaan juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data pendukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarum bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," beber jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI