Polri akan Pidanakan Pengguna Al yang Buat Konten Pornografi dan Asusila

Laporan: Firdausi
Kamis, 08 Januari 2026 | 16:10 WIB
Dirtipid Siber Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (SinPo.id/Dok.Polri)
Dirtipid Siber Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri akan mempidanakan penggunaan artificial inteligent (AI) untuk konten pornografi dan asusila. Pasalnya, belakangan ini banyak pengguna Al yang membuat hal-hal yang menyimpang.

"Perkembangan teknologi itu sekarang mengarahnya kepada artificial inteligent, termasuk deepfake. Kita memang sedang melakukan ke arah hukum," kata Dirtipid Siber Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Kamis, 8 Januari 2026.

Himawan akui, banyaknya penipuan lewat teknologi Al, termasuk kemajuan teknologi dan zaman juga mempunyai dampak negatif dan positif terhadap masyarakat.

"Memang dampak dari kemajuan teknologi dan zaman. Tapi semestinya tak disalahgunakan terhadap hal menyimpang," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, tak jarang kemajuan teknologi mengarah pada pembuatan manipulasi-manipulasi foto seseorang yang kerap digunakan untuk menipu dan memeras para korban.

"Penyimpangan dengan pemanfaatan untuk membuat konten-konten negatif, maupun palsu kerap digunakan untuk menipu dan memeras. Ini memang menjadi target kita di Direktorat Tindak Pidana Siber," ujar dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI