Polda Metro akan Terapkan KUHP Baru Terhadap Tersangka Ijazah Jokowi

Laporan: Firdausi
Kamis, 08 Januari 2026 | 15:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya akan memanggil kelima tersangka klaster pertama kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada bulan Januari 2026. Pemanggilan ini, untuk menyesuaikan dan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Pemanggilan tersangka klaster pertama sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.

Budi mengatakan, kelima tersangka klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. 

Selanjutnya, pemanggilan tersangka lain atau klaster kedua, juga akan digabungkan dengan klaster pertama. Klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

"Akan digabung pemanggilan tersangka klaster 1 dan 2, akan diagendakan bersama dengan pemeriksaan ahli dan saksi," terangnya.

Selain itu, kata dia, pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs juga sedang dalam pembahasan penyidik. "Ini sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri," ujarnya.

Diketahui, sejak tanggal 2 Januari 2026, penghinaan ringan resmi diatur dalam KUHP baru Pasal 436, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penghinaan, selain pencemaran nama baik. Baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum atau langsung kepada orang yang dihina, dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak kategori II sekitar Rp 10 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI