Polisi Ungkap Alasan Tak Tahan Richard Lee

Laporan: Firdausi
Kamis, 08 Januari 2026 | 13:40 WIB
Dokter Richard Lee (SinPo.id/Instagram dr.Richard_Lee)
Dokter Richard Lee (SinPo.id/Instagram dr.Richard_Lee)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap alasan tak ditahannya Dokter Richard Lee usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, pada Rabu, 7 Januari 2026. Alasannya, lantaran yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung. 

"Penilaian dari penyidik tak ditahan hingga saat ini, karena masih kooperatif," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.

Selain itu, yang bersangkutan juga selalu siap untuk diperiksa sebagai tersangka, kapanpun jadwal pemeriksaan tersebut.

"Yang bersangkutan juga masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik," jelasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan terkait konsumen produk dan treatment kecantikan. Penetapan tersangka atas laporan yang teregister nomor: LP/BNomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Richard Lee telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Januari 2026. Penyidik telah mengajukan sebanyak 73 pertanyaan dari total keseluruhan 85 pertanyaan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI