Kemkomdigi Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 07 Januari 2026 | 20:21 WIB
Ilustrasi pornografi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi pornografi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang secara spesifik dan memadai untuk mencegah pembuatan serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi,” ujar Alexander dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Januari 2026.

Menurut dia, kondisi tersebut berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak atas citra diri warga.

Alexander menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Praktik tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan kerugian psikologis, sosial, hingga merusak reputasi korban.

Saat ini, lanjutnya, Kemkomdigi tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Menurutnya, upaya tersebut meliputi penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” kata Alexander.

Dia mengingatkan kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, kata dia, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Dia juga menegaskan, penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi dan manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Alexander menjelaskan, sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan terkait pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. 

"Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Adapun Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun atau pidana denda," ungkap dia. 

Menurut Alexander, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melapor kepada aparat penegak hukum dan mengajukan pengaduan ke Kemkomdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum,” ujar Alexander. 

“Ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI