Terapkan Formula Baru Petugas Haji Khusus, Kemenhaj: Supaya Kuota Lebih Optimal
SinPo.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, dan berpihak pada jemaah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan menjelaskan, dalam regulasi itu, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga orang petugas jika memberangkatkan minimal 45 jemaah Haji Khusus. Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.
"Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama," kata Ian di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Ian menerangkan, formula pembagian petugas ini dibuat agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh siapa pun. Formulanya pun sederhana dan akuntabel. Stimulasiny, yaitu setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang, jika 90 jemaah, didampingi enam petugas, kalau 135 orang berarti pendamping sembilan orang, 180 jemaah, didampingi 12 petugas, dan seterusnya
"Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama," tuturnya.
Menurutnya, simulasi ini menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK.
Selain lebih akuntabel, kebijakan ini juga memberikan ruang yang lebih besar bagi jemaah.
Ian menjelaskan, kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah haji khusus dan kuota petugas haji khusus.
"Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah," ungkapnya.
Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih transparan dan profesional.
