Home /

MUI Sudah Usul Pilkada Lewat DPRD Sejak Ijtima Ulama 2012

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 07 Januari 2026 | 10:19 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia. (SinPo.id/dok. MUI)
Logo Majelis Ulama Indonesia. (SinPo.id/dok. MUI)

SinPo.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan bahwa Komisi Fatwa MUI sudah mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan melalui DPRD sejak Ijtima Ulama 2012 lalu. Menurutnya, berdasarkan kajian MUI ditemukan berbagai dampak negatif yang muncul dari Pilkada langsung.

"Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat," kata Ni'am dalam keterangannya, Rabu, 7 Januari 2026. 

Menurut Ni'am, kondisi itu berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum dan lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial maupun modal ekonomi, alih-alih pada kepentingan rakyat.

Karenanya, muncul usulan Pilkada melalui DPRD, lewat forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya, 13 tahun silam. Nilai usulan itu masih sangat relevan dengan kondisi saat ini.

"Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki. Tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita berorientasi pada kemaslahatan publik," ujarnya.

Dia menerangkan, sejumlah partai politik dan aktor politik juga telah menyampaikan gagasan untuk melakukan perbaikan sistem pilkada kembali melalui DPRD dengan berbagai pertimbangannya. 

"MUI memandang bahwa kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik serta dijalankan dengan prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif," ucapnya. 

Ia menegaskan, dalam perspektif keagamaan, kebijakan yang ditetapkan oleh ulil amri dalam urusan publik wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan masyarakat luas. Karena itu, kebijakan publik perlu terus dievaluasi secara objektif.

"Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat, harus diperbaiki," tandasnya.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI