Rudianto Lallo Tegaskan Pasal Kohabitasi KUHP Baru Bentuk Komitmen Negara Jaga Moral dan Kepastian Hukum
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa Pasal 412 Ayat (1) KUHP baru terkait larangan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi merupakan wujud komitmen negara dalam menegakkan norma kesusilaan, moral, dan agama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan, norma moral dan norma agama dalam kehidupan masyarakat sebagai suatu refleksi religious nation state (negara kebangsaan yang berlandaskan nilai agama) berdasarkan Pasal 29 UUD 1945,” ujar Rudianto melalui rilis yang disampaikan Parlementaria di Jakarta, Selasa 6 Januari 2026
Dalam ketentuan tersebut, Pasal 412 Ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun demikian, Rudianto menegaskan bahwa perbuatan kohabitasi atau living together without married diklasifikasikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Ayat (2) KUHP baru.
“Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak korban yang ditentukan undang-undang,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Ia menjelaskan, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Rudianto juga menekankan bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, negara justru hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat. “Dengan adanya norma tersebut, negara hadir memberi perlindungan sekaligus kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudianto menegaskan bahwa setiap regulasi harus tetap memperhatikan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk hak untuk membangun keluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
“Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara,” pungkasnya.
