Pengedar Sabu di Pulogadung Ditangkap, Barang Bukti Hampir 150 Gram
SinPo.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar sabu berinisial B dan A di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin, 5 Januari 2026. Seberat 149,73 gram sabu disita dari kedua pelaku.
"Dua pengedar sabu-sabu ditangkap di Pulogadung dengan menyita barang bukti sabu seberat 149,73 gram," kata Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Bagin menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tim melakukan pemantauan dan pengamatan di lokasi hingga akhirnya mengamankan tersangka," ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 149,73 gram. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilaya Jakarta Timur.
"Pengakuannya akan diedarkan di wilayah Jakarta Timur. Kasus masih terus dikembangkan," ujarnya.
