BNN Gerebek Lab Narkotika Berkedok Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen Ancol

Laporan: Firdausi
Selasa, 06 Januari 2026 | 16:47 WIB
Barang bukti narkotika yang disita di apartemen wilayah Ancol (SinPo.id/Dok.BNN)
Barang bukti narkotika yang disita di apartemen wilayah Ancol (SinPo.id/Dok.BNN)

SinPo.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek laboratorium pembuatan narkotika yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan happy water di salah satu apartemen di wilayah Ancol, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, empat pelaku berinisial HS, DM, PS, dan HSN diamankan.

"Menangkap empat orang tersangka yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia (WNI)," kata Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN Brigjen Pol Budi Wibowo dalam keterangannya, Selasa, 6 Januari 2026.

Budi menjelaskan, apartemen itu diduga dijadikan tempat untuk meracik narkotika jenis liquid vape (cairan liquid) dan happy water. Petugas juga menemukan tempat yang digunakan para pelaku untuk menampung barang haram tersebut. 

"Tempat itu untuk meracik narkotika cair itu disuntikan ke dalam liquid vape dan happy water," ujarnya.

Hasil pendalaman, lab pembuatan narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika. Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis, sehingga membutuhkan waktu mengungkap kasus tersebut.

"Modusnya mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku, termasuk Ethomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal," ujarnya.

"Para jaringan, para bandar, para kartel ini selalu mengembangkan modus-modus operandi untuk tetap melakukan peredaran narkotika secara masif," terangnya.

Dari kasus ini, petugas menyita puluhan bahan baku, yaitu cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI