Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Laporan: david
Senin, 05 Januari 2026 | 16:23 WIB
Sidang perdana Nadiem Makarim. (Agus Priatna/SinPo.id)
Sidang perdana Nadiem Makarim. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Nilai kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan US$44.054.426," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) dengan nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025. 

Jaksa mengatakan perbuatan melawan itu dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.

Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Selain itu, perbuatan pidana itu juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron yakni Jurist Tan.

Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ungkap jaksa.

Selain itu, kata jaksa, terdapat mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut. Pengadaan juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data pendukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarum bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," beber jaksa.

Jaksa mengatakan pengadaan dimaksud telah memperkaya Nadiem sebesar Rp809 miliar. Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI