Terbebani Tarif Resiprokal 19 Persen, Aprisindo Khawatir Terjadinya PHK
SinPo.id - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) merasa terbebani atas penerapan tarif resiprokal sebesar 19 persen yang sudah berlaku pada 7 Agustus 2025 lalu terhadap produk ekspor ke Amerika Serikat (AS). Naiknya nyaris 100 persen ketimbang tarif sebelumnya yang sebesar 10 persen.
"Dampak tarif (resiprokal) menyebabkan penurunan pesanan, tentu ini akan memberikan dampak produktivitas dengan kejadian lay-off (PHK) yang harus dihindari sangat berat pelaku Industri alas kaki, walau ini sudah terjadi di sektor lain, seperti tekstil," kata Direktur Eksekutif Aprisindo, Yoseph Billie Dosiwoda, dikutip Senin, 5 Januari 2026.
Yoseph menjelaskan, sepanjang April-Juli 2025, eksportir sempat cemas lantaran dibayang-bayangi tarif masuk ke AS, sebesar 32 persen. Akibatnya, banyak industri yang menunda rencana ekspansi bisnisnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat, ekspor alas kaki Indonesia ke AS, periode Agustus - September 2025, anjlok hingga 23,14 persen. Penurunan ini berkaitan langsung dengan melemahnya pesanan, akibat lonjakan tarif resiprokal itu
Berdasarkan informasi yang diterima Aprisindo, perundingan tarif resiprokal Indonesia - AS, hampir selesai. Hanya komoditas berbasis sumber daya alam tropis yang mendapat tarif resiprokal 0 persen. Sedangkan produk manufaktur asal Indonesia, tetap dikenai tarif tinggi.
Menurut Yoseph, urgensi penurunan tarif alas kaki ke AS ini, semakin mendesak bila dibandingkan dengan negara pesaing utama, seperti Vietnam, Kamboja, Bangladesh, India, Pakistan, dan China. Dari sisi biaya, produk Indonesia berada di posisi kurang kompetitif.
Di sisi lain, perluasan pasar alternatif melalui perjanjian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), yang diharapkan menelorkan kesepakatan tarif 0 persen, belum terwujud.
"Proses ratifikasi diperkirakan baru rampung pada kuartal I-2027, sehingga belum mampu menjadi penyangga ekspor dalam jangka pendek," kata Yoseph.
Dia menerangkan, konsep infant industry dari Friedrich List dalam The National System of Political Economy (1841), yang menekankan peran negara dalam melindungi industri domestik, hingga cukup kuat bersaing di pasar global.
Karena itu, Aprisindo mendorong pemerintah memperjuangkan tarif resiprokal alas kaki yang lebih rendah ketimbang negara pesaing. Demi menjaga stabilitas tenaga kerja dan memastikan industri ini tetap berada pada jalur sunrise industry. Bukan malah tergelincir menuju penurunan struktural.
Sebab, jika bisa ditekan hingga 0 persen, menjadi kabar baik untuk eksistensi industri yang menyerap sejuta pekerja itu. Untuk itu, Aprisindo sangat mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam menekan tarif resiprokal masuk produk Indonesia ke pasar AS.
"Seharusnya tarif resiprokal untuk industri alas kaki, bisa ditekan hingga 0 persen. Atau setidaknya di bawah 19 persen," tukasnya.

