Jokowi Janji Stimulus untuk Pelaku Usaha Terus Diberikan di Masa Pandemi

Laporan: Tisa
Senin, 23 November 2020 | 14:37 WIB
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas di Istana (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas di Istana (Foto: Biro Pers Setpres)

sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, pemerintah akan terus mendorong dan memberikan stimulus bagi para pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19.

Pemberian stimulus, janji Presiden, diberikan kepada para pelaku usaha, baik kecil dan menengah (UMKM) maupun besar untuk dapat bergerak menjalankan bisnisnya. 

Dengan cara tersebut, dirinya mengharapkan agar konsumsi rumah tangga akan semakin meningkat.

"Diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Kepala Negara saat memimpin rapat terbatas membahas laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (23/11/2020).

Menurut Kepala Negara, langkah ini merupakan hal yang paling dibutuhkan saat ini dan harus menjadi fokus perhatian pemerintah.

"Hal yang paling dibutuhkan saat ini meningkatkan konsumsi rumah tangga, dengan mendorong UMKM dan usaha besar harus untuk mulai bergerak," katanya.

Realisasi anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut, lanjut Jokowi, dinilai sudah berjalan dengan baik. 

Misalnya, anggaran yang dialokasikan untuk pemberian bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro sudah terserap hingga 79 persen.

Sementara bantuan bagi para pekerja terdampak pandemi, berupa subsidi gaji juga sudah tersalurkan dengan baik. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan, capaian tersebut dapat dilihat dari penyerapan realisasi anggaran yang telah mencapai 82 persen.

"Saya kira ini harus terus didorong agar bisa membantu meningkatkan daya beli masyarakat," kata politikus kelahiran Surakarta, Jawa Tengah ini.

Lebih jauh, Presiden meminta jajarannya agar menaruh perhatian yang besar bagi penyediaan lapangan kerja. Pasalnya, kondisi pandemi yang hingga kini belum berakhir, semakin banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), lanjur Presiden, membutuhkan lapangan pekerjaan baru, sesegera mungkin.

"Berikan perhatian khusus untuk hal-hal yang berkaitan dengan pembukaan lapangan kerja," tegasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI