Upaya Pemasukan Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas Berhasil Digagalkan
SinPo.id - Upaya pemasukan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, berhasil digagalkan oleh Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang.
Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat melalui kanal “Lapor Pak Amran”. Kanal tersebut merupakan layanan aduan yang diluncurkan oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman melalui WhatsApp untuk melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian.
Dari laporan tersebut, diketahui ada kurang lebih 20 ton bawang bombay yang disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan, diangkut dengan tujuh truk fuso dan berlayar dengan KM Dharma Kartika dari Pontianak tujuan Semarang, tanpa dokumen Karantina.
Saat ini, seluruh muatan bawang bombay ilegal tersebut diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah untuk proses penanganan lebih lanjut
"Kanal Lapor Pak Amran adalah bagian dari upaya mempercepat penanganan masalah di lapangan serta melindungi kepentingan petani dan konsumen," kata Amran, dalam keterangan persnya, Minggu, 4 Januari 2026.
Kanal tersebut telah menangani ribuan aduan dari masyarakat, dengan penindakan yang dilakukan langsung oleh tim pengawasan Kementerian Pertanian, dan telah berkontribusi dalam membongkar sejumlah kasus penting yang merugikan petani dan negara.

