Buron Setahun Lebih, Mahasiswi Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
SinPo.id - Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial NP (20). Mahasiswi itu ditangkap usai lebih dari setahun buron.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada momen perayaan Iduladha, Senin, 17 Juni 2024 silam, di kawasan Jalan Taib, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Max Marinners mengatakan, kejadian bermula saat korban, AH (31), memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya untuk melaksanakan salat Iduladha sekitar pukul 07.30 WIB. Usai salat, korban terkejut mendapati motor kesayangannya telah hilang dari tempat parkir.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta," ujar Max, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 3 Januari 2026.
Setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan yang masuk, kata Max, pihaknya mengendus keberadaan pelaku di Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Taman Sari. Pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena melihat kunci motor korban masih tergantung di kendaraan saat ia sedang berjalan kaki di sekitar lokasi. Awalnya, pelaku datang ke daerah tersebut menggunakan jasa ojek online untuk mengunjungi saudaranya, namun rumah yang dituju kosong," paparnya.
Terhimpit masalah ekonomi, sambung Max, pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut dan menjualnya kepada seorang pembeli berinisial UJ di forum jual beli media sosial seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk diberikan kepada neneknya dan sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BN 2309 TC telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
