Menkeu Minta BEI Bersihkan Pemain Saham Gorengan

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 02 Januari 2026 | 14:32 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Ashar/SinPo.id)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030 mendatang, untuk memberantas aksi pelaku goreng- menggoreng saham di pasar modal Indonesia.

"Pokoknya harus bisa mengerti pasar, dan bisa mengembangkan base dari investor retail dan institusi di sini. Dan yang paling penting adalah mereka punya komitmen yang kuat untuk membersihkan pasar dari para penggoreng saham yang kurang bertanggung jawab," kata Purbaya usai Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2026, Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.

Diketahui, BEI akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), biasanya sekitar pertengahan tahun, dengan mengikuti persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu mata acara yaitu pergantian jajaran direksi BEI periode 2022-2026.

Berdasarkan POJK 58/2016, empat direksi saat ini masih berpeluang maju kembali, seperti Direktur Utama Iman Rachman, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy, Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Sunandar, serta Direktur Pengembangan Jeffrey Hendrik.

Sedangkan tiga direksi lainnya, tidak dapat dicalonkan kembali lantaran telah menjabat selama dua periode, diantaranya Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian Manullang, serta Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Risa Effennita Rustam.

Purbaya menyampaikan, pihaknya akan  memberikan insentif ke pasar modal, asalkan pelaku penggoreng saham ditindak. Dan, hingga saat ini belum ada pelaku yang ditangkap.

"Mereka belum minta insentif. Kalau mereka mengerti insentif, saya akan tanya apa prestasinya, berapa orang (penggoreng saham) yang ditangkap.  Nanti didiskusikan (bentuk insentifnya), karena mereka belum beres juga. Nanti kami lihat," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI