KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025 Senilai Rp16,4 Miliar
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 sebanyak 5.020 laporan dengan jumlah 5.799 objek gratifikasi.
Sejumlah objek gratifikasi tersebut tercatat 3.621 dalam bentuk barang senilai Rp3,23 miliar, dan 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar.
"Dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,4 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Januari 2025.
Budi mengatakan laporan tersebut disampaikan 1.620 pelapor individu dan 3.400 dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang ada di sejumlah instansi.
"Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20 persen. Pada 2024, KPK menerima 4.220 laporan," tuturnya.
Hal itu menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat.
"Dalam setahun ini, KPK mendapatkan informasi masih banyaknya pemberian atau gratifiaksi yang diberikan oleh pihak-pihak perbankan," kata dia.
KPK juga mendorong BUMN khususnya Bank Himbara mempertegas larangan memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.
"Seperti pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan," ucapnya.
Selain itu, KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang.
"Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori. Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum," tutup Budi.
Berikut beberapa penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK pada 2025:
• Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa,
• Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut,
• Pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa,
• Pemberian terima kasih dari pengguna layanan diantaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah,
• Pemberian dari orang tua murid ke guru.
• Pemberian honor narasumber. Dimana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.
