Kemendag: Harga Referensi CPO Januari 2026 Turun karena Produksi Malaysia Naik

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 01 Januari 2026 | 13:02 WIB
Sawit
Sawit

SinPo.id -  Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode Januari 2026, sebesar US$ 915,64/metric ton (MT). Nilai ini turun sebesar US$ 10,51 atau 1,13 persen dari HR CPO periode Desember 2025 yang tercatat sebesar US$ 926,14/MT.

"HR CPO Januari 2026 turun dibanding periode Desember 2025 karena ada peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diikuti peningkatan permintaan dan penguatan mata uang ringgit terhadap dolar Amerika Serikat," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, Kamis, 1 Januari 2026.

Tommy menyampaikan, HR CPO itu adalah untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE). 

Adapun sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 November-19 Desember 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar US$ 853,13/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 978,14/MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.187,25/MT. 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

 

"Dengan demikian, HR ditetapkan berdasarkan Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar US$ 915,64/MT," tuturnya. 

Merujuk pada penetapan HR CPO 1—31 Januari 2026 tersebut dan berdasarkan Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT. 

Sementara itu, merujukpada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025, PE CPO adalah 10 persen dari HR CPO periode 1—31 Januari 2026, yaitu US$ 91,5637/MT.

Selain itu, HR biji kakao periode Januari 2026 ditetapkan sebesar US$ 5.662,38/MT, turun sebesar US$ 315,08 atau 5,27 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Januari 2026 yang menjadi US$ 5.296/MT, turun US$ 308 atau 5,49 persen dari periode sebelumnya.

"Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan suplai biji kakao seiring dengan peningkatan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat. Hal itu disebabkan membaiknya cuaca yang tidak diikuti oleh peningkatan permintaan," ucapnya. 

BK biji kakao untuk periode 1—31 Januari 2026 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yaitu 7,5 persen. Sementara itu, PE biji kakao 1—31 Januari 2026 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun2025, yaitu 7,5 persen.

"Komoditas lainnya seperti HPE produk kulit periode Januari 2026 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Kemudian, komoditas getah pinus periode Januari 2026 meningkat sebesar US$ 27 atau 3,24 persen dibandingkan dengan periode Desember 2025," ungkapnya.

Di sisi lain, HPE produk kayu periode Januari 2026 meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; wooden sheet for packing box, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000 1.00mm2—4.000 mm2 dari jenis meranti, merbau, rimba campuran dan sortimen lainnya jenis eboni, hutan tanaman dari jenis pinus dan gemelina, acasia, sengon, karet, balsa, eucalyptus, dan lainnya.

Berikutnyai, kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2dari jenis jati turun. Kemudian, wood in chips or particle, chipwood, kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000—10.000 mm2untuk periode Januari 2026 tidak berubah dari periode Desember 2025.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus untuk periode 1—31 Januari 2026 tertuang pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2392Tahun2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan tarif layanan Badan Layanan Umum. 

Sementara itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. 

Penetapan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor2393Tahun2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI