Pemprov DKI Perpanjang Angkutan Umum Gratis hingga 1 Januari 2026

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:49 WIB
Ilustrasi Mikrotrans (SinPo.id/Beritajakarta)
Ilustrasi Mikrotrans (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan tarif angkutan umum Rp1 hingga Kamis, 1 Januari 2026, untuk mendukung mobilitas warga yang mengikuti rangkaian perayaan malam tahun baru di Ibu Kota. Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku pada Rabu, 31 Desember 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perpanjangan dilakukan karena pengaturan lalu lintas dan aktivitas masyarakat pada malam pergantian tahun masih berlangsung hingga dini hari.

“Perayaan dan rekayasa lalu lintas tidak berhenti tepat tengah malam. Aktivitas warga masih tinggi sampai lewat dini hari, sehingga kami putuskan tarif khusus ini berlaku sampai 1 Januari 2026 pukul 23.59 WIB,” ujar Pramono, Rabu,. 31 Desember 2025.

Adapun kebijakan tarif Rp1 berlaku untuk seluruh moda transportasi publik yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. 

"Kami berharap kebijakan ini dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sekaligus menekan kepadatan lalu lintas di pusat kota," tuturnya. 

Lebih jauh, Pramono kembali mengajak masyarakat memaksimalkan penggunaan transportasi umum selama perayaan tahun baru. 

Menurut dia, kendati pemerintah telah menyiapkan sejumlah lokasi parkir, angkutan publik tetap menjadi pilihan utama yang disarankan.

“Kami ingin warga menikmati malam tahun baru dengan aman dan nyaman. Transportasi publik sudah kami siapkan dan gratiskan, jadi sebaiknya dimanfaatkan agar lalu lintas tetap terkendali,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI