Presiden Dorong Pengesahan UU PRT Hingga Fenomena Grup Mesum di Facebook
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah segera mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT.) menjadi undang-undang. Hal itu di sampaikan presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Mayday 1 Mei lalu.
Selain isu kebijakan, pada Mei 2025 pubik juga diresahkan dengan fenomena grup mesum di media sosial, khususnya Facebook. Meski akhirnya polisi berhasil menangkap para terduga pelaku.
Sahkan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga Segera
Sinpo.id - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah segera mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT.) menjadi undang-undang. Hal itu di sampaikan presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Mayday 1 Mei lalu. "Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini (UUPRT) akan selesai kita bereskan," ujar Prabowo saat itu.
Prabowo menyebut DPR melalui alat kelengkapan dewan akan membahas RUU PPRT. "Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas," ujar Prabowo menegaskan.
Di hadapan masa aksi saat merayakan Mayday, Prabowo menyebut percepatan pembahasan undang-undang itu atas dasar keadilan dan amanat konstitusi melindungi seluruh rakyat, termasuk kelompok pekerja informal yang selama ini rentan.
“Kita harus melindungi semua, termasuk pekerja di rumah tangga. Juga saran dari Pak Jumhur, Undang-Undang perlindungan pekerja di laut, industri perikanan, hingga di kapal-kapal,” katanya.
Dorongan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu target kaum buruh saat menggelar perayaan Mayday. Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam enam isu penting yang diusung dan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Isu yang dibawa dalam perayaan May Day adalah menghapus outsourcing (tenaga alih daya), pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (satgas PHK), upah yang layak, dan perlindungan buruh dengan mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Ketenagakerjaan yang baru,” kata Said
Menurut Said tuntutan juga mencakup perlindungan hak pekerja rumah tangga melalui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Selain pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.
RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 selalu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) setiap periode DPR, namun tak juga berhasil disahkan hingga DPR periode 2019-2024. Undang-undang itu dianggap mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga yang rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, serta kekerasan.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan, perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan agenda keadilan sosial yang belum selesai di Indonesia, sehingga harus segera diselesaikan agar mereka bisa mendapatkan haknya.
"Dalam hubungan kerja, PRT ini adalah warga negara yang sah namun hingga hari ini juga belum mendapatkan perlindungan hukum yang secara layak ya," kata Nurhadi.
Aturan UU PRT, kata Nurhadi mengacu sejumlah sengekta pekerja rumah tangga yang seharusnya sampai ke jenjang pengadilan dan memutuskan keadilan. “Tapi ini tidak terjadi ya karena memang tidak ada undang-undang yang melindungi," kata Nurhadi menambahkan.
Ia mengakui selama ini banyak pekerja rumah tangga yang belum mendapatkan haknya seperti upah yang layak. Mereka juga sering dieksploitasi dan mendapatkan kekerasan fisik maupun verbal. Sedangkan jumlah pekerja rumah tangga juga cukup besar.
" 2024 diperkirakan terdapat 4,2 juta saudara-saudara yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, ini angka yang menurut saya cukup besar ya dan mereka rata-rata menjadi tulang punggung ekonomi bagi keluarganya meninggalkan anak meninggalkan suami," katanya.
Perwakilan dari Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Ari Ujianto mengatakan pentingnya sejumlah pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga dalam penyusunan RUU PPRT.
Salah satu hak dasar itu ialah hak untuk menjalankan ibadah yang pada praktiknya sulit diimplementasikan. "Bahkan, untuk ibadah saja sulit, padahal ini hal-hal yang mendasar dilindungi oleh konstitusi," kata Ari saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI mengenai RUU PPRT bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil di kompleks parlemen, Senin 5 Mei 2025.
Selain itu perlunya hak PRT lain yang patut dipenuhi mendapatkan upah berdasarkan kesepakatan. "Jadi, kalau di draf RUU kemarin itu tidak ada UMR (upah minimum regional), UMP (upah minimum provinsi), dan sebagainya, itu kadang-kadang disalah mengerti, disalahpahami, ya. Upah berdasar kesepakatan, tetapi tetap manusiawi," ujar Ari menambahkan.
Ari juga menyebut hak PRT lainnya berupa jam kerja yang manusiawi, harus ada jam istirahat, libur, ataupun cuti berdasarkan kesepakatan. Hal itu ia sampaikan, karena liburan PRT juga tidak setiap pekan. Dalam aturan itu juga penting berlaku Tunjangan Hari Raya (THR) dan jaminan sosial yang dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pihak pemberi kerja.
"Kalau jaminan (sosial) ketenagakerjaan memang harus ada kontribusi dari pemberi kerja, harus ada kesepakatan di situ, tetapi ini gunanya sangat luar biasa jaminan sosial ketenagakerjaan itu," katanya.
Hak PRT lain juga berserikat. Menurut Ari, prinsip keseluruhan RUU PPRT ialah adanya pengakuan PRT sebagai pekerja; perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja; hubungan kerja berasaskan kekeluargaan, keadilan, dan gotong royong.
Selain itu, jaminan sosial bagi PRT berupa perlindungan sosial terjamin dan mendapat program subsidi dari pemerintah karena tergolong masyarakat yang rentan dan miskin. Hal itu sebagai pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima serta PRT tidak ditinggalkan dalam pembangunan. (*)
Mengusut Grup Mesum di Facebook
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Dalam pengungkapan ini, sebanyak enam orang pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi di Jawa dan Sumatera.
Mereka terdiri enam admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur. “Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago,
Erdi mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif tim siber Polri dalam menindak tegas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.
“Grup ini telah menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan,” ujar Erdi menambahkan.
Menurut Erdi, kemungkinan para tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban.
Sebelumnya, Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto mengatakan, Polda Metro Jaya sebelumnya mengantongi admin grup yang viral di media sosial.
"Admin (dikantongi) masih koordinasi melacak keberadaan admin," kata Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto.
Grup Fantasi Sedarah dinilai sangat meresahkan, karena membahas fantasi hubungan seksual antar anggota keluarga. Meski grup tersebut sudah ditutup oleh Facebook karena diduga telah melanggar aturan Meta. Namun penyidik tetap mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku.
"Grup itu sudah ditutup, tapi penyidik melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku kejahatannya," kata Roberto menambahkan.
Kepolisian sebelumnya berkoordinasi dengan kementerian komunikasi digital (Komdigi)untuk menelusuri pelaku yang membuat grup tersebut. "Koordinasi juga dilakukan dengan Komdigi," katanya.
Roberto mengimbau agar konten dari grup itu tak disebar ulang ke media sosial. "Kami meminta agar penyebaran kembali (re-share) konten yang ada dalam akun grup tidak dilakukan," ujar Roberto menegaskan.
Selain memblokir grup itu, Komdigi juga sudah memblokir 30 link dengan konten serupa, melalui koordinasi dengan pihak Meta.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sempat menyoroti grup Facabook bernama Fantasi Sedarah. Dia meminta kepolisian segera bergerak cepat menindak tegas grup tersebut, karena dinilai sangat meresahkan masyarakat. Isi konten dalam grup tersebut fokus membahas fantasi hubungan seksual antaranggota keluarga. "Kapolri wajib tindak tegas sesegera mungkin, ini sudah bahaya dan harus dihentikan," kata Sahroni.
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas semua yang terlibat dalam Grup Fantasi Sedarah di Facebook. Termasuk admin, moderator, hingga para pengguna yang menyebarkan konten bermuatan kekerasan seksual terhadap anak.
“Ini bukan hanya soal admin. Semua yang terlibat, dari pencipta grup, pengelola akun, hingga user yang aktif menyebar atau menanggapi konten tersebut, harus ditangkap dan diadili,” kata Gilang.
Ia mengatakan tak boleh ada satu pun yang lolos karena menyangkut tentang kejahatan seksual. “Termasuk terhadap anak, kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa,”ujar Gilang menambahkan.
Gilang menyoroti keterlambatan penanganan kasus tersebut lantaran lemahnya sistem deteksi dini, baik oleh pemerintah, penegak hukum, maupun oleh platform digital. Apalagi grup Facebook tersebut sempat aktif cukup lama sebelum akhirnya diblokir oleh Komdigi.
“Ini grup sudah lama eksis tapi baru ditelusuri setelah ramai dibicarakan atau setelah viral. Artinya memang pengawasan di dunia siber kita sangat minim,” ujar Gilang menjelaskan.
Munculnya grup yang menyebarkan penyimpangan tesebut menunjukkan lemahnya pengawasan siber di Indonesia. Gilang mendesak forensik digital untuk segera mengidentifikasi seluruh pelaku dan korban yang gambarnya tersebar melalui postingan di grup Fantasi Sedarah. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban yang sempat ter-publish di grup ini.
“Korban-korban atas perilaku penyimpangan harus dipastikan mendapat perlindungan. Penegak hukum juga harus bisa menelusuri kemungkinan adanya kejahatan seksual fisik yang juga terjadi terkait konten atau anggota dalam akun tersebut," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI, Surahman Hidayat, menyebut grup Fantasi Sedarah di Facebook yang telah membagikan pengalaman pelecehan anggota keluarganya layak dijerat dengan pasal berlapis, karena selain melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, pelaku juga mempublikasikan cerita, foto, dan melakukan barter cerita dengan pelaku lainnya. (*)

