Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Nilai Pilkada Dipilih DPRD Layak Dikaji Demi Perbaikan Demokrasi

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 30 Desember 2025 | 00:31 WIB
Ilustrasi Pemilu (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi Pemilu (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id -  Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) layak untuk dikaji secara serius. Menurutnya, wacana tersebut dapat menjadi salah satu upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

Eddy menyampaikan bahwa usulan tersebut masih berada dalam koridor konstitusi dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Keempat yang menekankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

“Memang saya akui bahwa jika masyarakat publik sudah diberikan hak untuk memilih langsung, dan kemudian haknya diambil, saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka,” ujar Eddy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Sebagai pimpinan partai politik, Eddy menilai penyelenggaraan pilkada langsung dalam sekitar 10 tahun terakhir diwarnai berbagai persoalan serius. Ia menyoroti maraknya praktik politik uang, politik dinasti, hingga politik identitas yang dinilai mencederai esensi demokrasi.

Karena itu, Eddy ingin agar opsi pengembalian model pilkada melalui keterwakilan DPRD dapat dibahas sebagai alternatif, dengan harapan penyimpangan-penyimpangan tersebut dapat diminimalkan.

Menurutnya, persoalan dalam pilkada langsung juga berdampak buruk terhadap pendidikan politik masyarakat. Ia menilai, masyarakat kerap disuguhi praktik transaksional, seperti pemberian amplop atau sembako oleh pihak-pihak yang berkepentingan memenangkan kontestasi.

“Hal-hal seperti ini tentu tidak sehat bagi pendidikan politik dan justru merusak kualitas demokrasi,” ujarnya.

Eddy menambahkan, wacana pilkada dipilih DPRD telah dibicarakan oleh sejumlah anggota legislatif. Pembahasan tersebut, kata dia, dilakukan dalam kerangka mencari format terbaik guna meningkatkan kualitas demokrasi sekaligus melahirkan pimpinan daerah yang lebih berkualitas.

Terkait anggapan bahwa usulan tersebut tidak konstitusional, Eddy menegaskan telah tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya.

“Bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI