Korupsi Minyak dan Pemerasan oleh Kepala Daerah
Kasus hukum khususnya korupsi masih marak secara secara naisonal, peristiwa penangkapan oleh aparat penegak hukum terhadap badan usaha milik negara (BUMN) dalam hal ini PT Pertamina yang telah mengoplos bahan bakar minyak jenis Pertamax. Selain itu lembaga anti rasuah juga menangkap Wali Kota semarang bersama suaminya dalam kasus pemoongan uang belanja daerah dan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil.
Pertamax Oplosan, Modus Korupsi Tata Kelola Minyak PT Pertamina
SinPo.id-Kejaksaan Agung akhirnya menahan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Senin 24 februari awal pekan lalu. Selain dia terdapat Yoki Firnandi Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, serta pihak swasta, masing-masing Muhammad Kerry Andrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Gading Ramadhan Joedo Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang dikenal publik sebagai kasus Pertamax oplosan itu melibatkan subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025.
Tak hanya tujuh tersangka, Kejagung juga kembali menahan dua tersangka baru selang tiga hari usai penetapan dan penahan tersangka, tepatnya Rabu 26 Februari lalu. Mereka Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kedua tersangka yang ditahan sebelumnya diperiksa intensif. "Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Qohar, Rabu 26 Februari 2025.
Qohar menyebutkan, maya dan Edward diduga terlibat permufakatan jahat bersama tujuh tersangka sebelumnya yang telah ditahan. "Mereka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang telah kami sampaikan sebelumnya," ujar Qohar.
Menurut Qohar, Maya dan Edward diduga menyetujui pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Hal ini menyebabkan pembayaran lebih tinggi dari yang seharusnya. Selain itu, Maya juga memerintahkan blending atau mengoplos produk kilang antara RON 88 dan RON 92 untuk menghasilkan BBM RON 92 yang dijual dengan harga lebih tinggi.
"Tersangka juga menyetujui mark up kontrak pengiriman, yang menyebabkan perusahaan mengeluarkan fee 13 persen hingga 15 persen secara melawan hukum. Uang tersebut mengalir ke tersangka MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza owner PT Navigator Khatulistiwa),
yang telah ditahan sebelumnya," ujar Qohar menjelaskan.
Tindakan itu menimbulkan negara merugi mencapai Rp 193,7 triliun. Cara jahat itu terjadi pada periode 2018 hingga 2023, ketika pemerintah mewajibkan pemenuhan minyak mentah dari dalam negeri sebelum impor.
Tak hanya itu, mereka juga diduga mengkondisikan menurunkan produksi kilang, sehingga pemenuhan minyak mentah harus impor. Sedangkan Pertamina pada periode tahun 2018 hingga 2023, kata Qohar, seharusnya pemenuhan minyak mentah wajib mengutamakan pasokan dari dalam negeri. PT Pertamina pun wajib mencari pasokan yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.
Namun Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Agus Purwono VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, justru mengkodisikan lewat rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar menurunkan produksi kilang. Hal itu menimbulkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
“Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ujar Qohar menjelaskan.
Modus Korupsi Walikota Semarang
SinPo.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri mengundang anak buahnya usai dilantik sekitar akhir November 2022 lalu. Tercatat yang hadir di pertemuan di rumah pribadi Ita, panggilan akrab Hevearita, melibatkan sekretaris daerah serta seluruh kepala dinas. Termasuk para asisten, kepala BPKAD, kepala Bapenda dan seluruh staf ahlinya.
“Saat itu, Ita menyampaikan kepada kepala OPD agar harus mengikuti dan mendukung perintah dirinya dan Alwin,”tulis catatan KPK yang dirilis pada Rabu, 19 Februari 2025.
Pertemuan itu sebagai skenario Ita bersama suaminya mengupulkan uang dengan cara korupsi, termasuk memeras pejabat daerah.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri terlibat dugaan korupsi pengadaan meja kursi fabrikasi sekolah dasar tahun anggaran 2023. Pasangan suami istri yang terjun di dunia politik itu juga terlibat pengaturan proyek penunjukkan langsung pada di tingkat kecamatan pada tahun anggaran yang sama. Selain itu saat menjadi wali kota ia telibat pemerasan lewat terhadap pegawainya.
“Sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Ibnu.
Sekitar sebulan usai dilantik, tepatnya pada 17 Desember 2022, Alwin memperkenalkan Sekretaris Dinas Pendidikan Mohammad Ahsan kepada seorang berinisial RUD yang menjabat Direktur PT Deka Sari Perkasa. Alwin memerintahkan Mohammad Ahsan menunjuk perusahaan tersebut menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam belanja tahun 2023.
Sedangkan pada bulan Juni 2023, Ita memerintahkan masing-masing OPD menyisihkan 10 persen anggaran di APBD perubahan, Ita juga meminta Dinas Pendidikan mengurangi beberapa pekerjaan fisik. Termasuk belanja kursi sekolah dasar, meski bagian perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan ataupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam Pembahasan Usulan APBD-Perubahan.
“Terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja, kursi dan kayu pada APBD,” ujar Ibnu menjelaskan.
Hal itu membuat suami Ita, Alwin memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Bambang Pramusinto memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-Perubahan dan menunjuk RUD sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Catataan KPK, perintah Alwin itu dilakukan pada bulan Juli 2023.
Permintaan Alwin tersebut juga telah dilaporkan ke Ita yang lantas meminta dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.
Atas perintah Alwin tersebut, Mohammad Ahsan memproses penyusunan anggaran pengadaan meja kursi sebesar Rp20 miliar dalam APBD-Perubahan 2023 sekaligus mengatur memenangkan PT Deka Sari Perkasa dengan cara menyusun spek sesuai dengan milik perusahaan itu.
Ibnu menyebut perbuatan Ita dan Alwin tersebut melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan memuluskan pengambilan duit belanja daerah, pada bulan Oktober 2023, Ita bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2023 tentang APBD-P TA 2023 Pemerintah Kota Semarang, dalam Perda sudah masuk anggaran pengadaan meja kursi untuk SD senilai Rp19,2 miliar di Dinas Pendidikan. Padahal pada awalnya APBD murni 2023 anggaran tersebut hanya senilai Rp900 juta.
Pada 1 November 2023, Mohammad Ahsan selaku pejabat pembuat komitment atau PPTK, menunjuk PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan meja kursi fabrikasi SD dengan surat pesanan meja Nomor: B/3982/027/XI/2023 senilai Rp10.769.106.000 dan pesanan kursi Nomor: B/3983/027/XI/2023 senilai Rp7.656.240.000 sesuai dengan perintah Alwin sebelumnya.
“Atas keterlibatan dari Alwin membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk Alwin,” ungkap Ibnu.
Sedangkan pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun 2023 dilakukan pada sekitar akhir November tahun 2022. Alwin memanggil Eko Yuniarto dan Suroto selaku Camat Genuk untuk menghadap ke ruangannya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kebetulan Alwin juga anggota dewan provinsi Jateng.
Pada pertemuan tersebut, Alwin meminta Eko memberikan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono.
“Dan atas hal tersebut, AB meminta komitmen feekepada M (Martono) sebesar Rp2 miliar,” kata Ibnu.
Di penguhujung tahun 2022, tepatnya Desember, Eko menyampaikan kepada seluruh camat di Kota Semarang yang menyanggupi permintaan pemberian komitmen fee untuk penunjukan langsung pada tingkat kecamatan.
Pada sekitar bulan Desember tahun 2022, Martono menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada Alwin sebagai komitmen fee proyek penunjukan langsung kecamatan.
Martono kemudian memerintahkan Suwarno selaku Sekretaris Gapensi Kota Semarang dan Siswoyo selaku Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang menunjuk koordinator lapangan yang akan berkomunikasi dengan para camat terkait pelaksanaan proyek penunjukan langsung tersebut.
Tak hanya itu, pada bulan Maret tahun 2023, saat pelakanaan Rapat Pleno Gapensi Kota Semarang, Martono menyampaikan ke seluruh anggota Gapensi Kota Semarang bahwa organisasinya mendapatkan jatah proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di Kota Semarang. Namun dengan syarat bagi yang berminat mendapatkan proyek penunjukan langsung harus menyetorkan uang kepada Martono sebesar 13 persen dari nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai.
Komitmen fee yang diterima oleh Martono atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar.
Komitmen fee yang diterima digunakan sesuai perintah Alwin , di antaranya untuk pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintahan Kota Semarang,.
Ita disebut mengetahui ada komitmen fee tersebut dan meminta Martono untuk menggunakan komitmen fee untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.
Selain kasus pengadaan barang di dinas pendidikan, Ita juga diketahui meminta uang ke badan pendapatan daerah atau Bapenda. Hal itu tercatum dalam catatan KPK yang menunjukkan ada uang setoran dari pegawai kota semarang ke wali kota dan suaminya.
Setoran uang itu berawal Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa dipanggil Ita, menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang.

