Kemenkes Lampaui Kewenagan Administratif, Rancangan Permenkes Dituding Tabrak Sejumlah UU*l

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 29 Desember 2025 | 12:37 WIB
Ilustrasi rokok. (SinPo.id/Freepik)
Ilustrasi rokok. (SinPo.id/Freepik)

SinPo.id - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan standardisasi kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) menuai penolakan keras dari pelaku industri.

Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) ini dinilai melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan berpotensi cacat hukum.

Selain itu, langkah ini dianggap kontradiktif dengan fokus Pemerintahan Prabowo yang tengah berupaya mengurai tumpang tindih regulasi dan memperkuat kepastian hukum demi mendorong pembangunan dan investasi.
 
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menegaskan bahwa upaya Kemenkes untuk menyeragamkan warna, logo, hingga desain kemasan merupakan langkah yang melampaui kewenangan administratif.

Tidak berhenti di situ, Kemenkes juga mengusulkan pengaturan terkait bahan dan ukuran kemasan, yang menurut Gaprindo jelas melampaui mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
Menurut Benny, elemen visual kemasan merupakan identitas merek yang dilindungi oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam aturan tersebut, merek didefinisikan sebagai tanda grafis yang mencakup gambar, logo, nama, kata, hingga susunan warna yang berfungsi sebagai pembeda barang dalam kegiatan perdagangan.
 
"Apabila salah satu komponen ini dihilangkan atau diseragamkan, maka esensinya tetap sama dengan kemasan polos," ujarnya.
 
Benny mengingatkan bahwa Peraturan Menteri berada di bawah Undang-Undang. Jika Rancangan Permenkes dipaksakan, Kemenkes dianggap menabrak aturan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) para produsen yang dilindungi secara legal oleh negara.

Selain itu, kebijakan ini dinilai melanggar hak fundamental warga negara, termasuk kebebasan berekspresi dan hak untuk berbisnis secara sah.
 
Kemenkes juga dapat merusak kemampuan produsen berkomunikasi dengan konsumen dewasa dengan merampas hak menerima informasi yang tepat serta kebebasan memilih sesuai preferensinya.

"Hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen yang lebih tinggi dibandingkan dengan sebuah peraturan menteri," tegasnya.
 
Industri periklanan dan kreatif juga terancam kehilangan objek promosi akibat hilangnya identitas merek. Dampaknya, minat pendaftaran merek akan menurun, sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Direktoran Jenderal HAKI Kementerian Hukum ikut tergerus.
 
Benny menambahkan, Kemenkes telah melewati batas kewenangan dalam menyusun Rancangan Peremenkes tersebut dengan merujuk pada PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 437 ayat 6, yang hanya memberi mandat untuk mengatur pencantuman peringatan kesehatan (GHW), bukan standardisasi kemasan.
 
Lebih jauh, Benny meragukan efektivitas plain packaging dalam menekan jumlah perokok. Sebaliknya, aturan ini berpotensi memicu pertumbuhan rokok ilegal yang tidak mematuhi standar kemasan dan cukai.
 
"Dampak lanjutannya adalah hilangnya lapangan kerja akibat industri resmi/legal yang tidak mampu bertahan. Kajian INDEF turut menyatakan berpotensi 1,2 juta orang yang pekerjaannya terdampak akibat dari peraturan tersebut," tutup Benny.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI