Kaleidoskop, Januari 2025

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Hingga Pagar Laut Pantai Tangerang

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 29 Desember 2025 | 07:19 WIB
Ilustras Wawan Wiguna (sinpo.id)
Ilustras Wawan Wiguna (sinpo.id)

Redaksi menurunkan dua berita besar yang dinilai paling menarik dalam peristiwa selama Janusai 20205, yakni perjalanan kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah hingga Pagar Laut Pantai Tangerang       

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Melawan Putusan Ringan Harvey Moeis

SinPo.id -  SinPo.id -  Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan 6,5 tahun terhadap koruptor tata niaga timah, Harvey Moeis.  Vonis hakim itu dinilai terlalu ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara. Sedangkan nilai kerugian korupsi yang dilakukan Harvei dan kawan-kawannya mencapai Rp300 triliun.

Tuntutan dalam memori banding JPU terhadap Harvey tetap sama yang diajukan di pengadilan tingkat pertama, yakni 12 tahun. "Tuntutanya sama seperti tingkat pertama. Yang diuji dalam sidang banding hanya putusan pengadilan tingkat pertama, bukan buat tuntutan baru," ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, Rabu, 1 Januari 2025.

Sebelumnya JPU menuntut Harvey dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Aturan tersebut memungkinkan seorang koruptor dijatuhi hukuman pidana penjara sampai seumur hidup. Namun, ketentuan lamanya masa penjara selain seumur hidup yang diatur berdasarkan pasal penjerat Harvey adalah paling lama 20 tahun.

Sedangkan suara publik agar Harvey dihukum berat semakin menyeruak usai Presiden Prabowo Subianto mengatakan terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun seharusnya dihukum sampai 50 tahun.

Melawan Subyektivitas Hakim

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menilai, vonis rendah yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis merupakan subjektifitas Majelis Hakim.

Ia pengacu pengajuan alat bukti yang sudah dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang dianggapnya sudah sangat berkaitan dengan olah Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Selain itu, Harli menyebut saat sidang tuntutan, Jaksa meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun.

"Hanya saja pertimbangannya (Hakim) mengatakan tuntutan itu terlalu tinggi, jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi tidak masalah," kata Harli Selasa, akhir tahun lalu.

Harli juga menyinggung adanya wewenang dari pihak lain terkait vonis rendah terhadap Harvey Moeis, termasuk wewenang dimiliki pengadilan. Menurut Harli sistem peradilan terpadu di Indonesia memiliki berbagai kompartemen meliputi kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, dan kamar permasyarakatan.

Dengan begitu ia menghimbau agar publik turut mempertanyakan soal vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis.  "Jadi, saya kira pertanyaan-pertanyaan ini juga harus disampaikan kepada kompartemen yang lain, supaya kalau pun kita berada di kamar-kamar tapi kalau kamar-kamar itu berkolaborasi dan bersinergi saya kira apa yang menjadi komitmen bersama bisa tercapai,"  ujar Harli menegaskan.

Tercatat sebelum memutus vonis ringan terhadap Harvey Moeis, Hakim menganggap tuntutan 12 tahun terhadap suami snadra dewi itu terlalu berat. Hal itu dismapaikan hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Desember 2024.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.

Hakim Eko menyebut, saat di persidangan Harvey hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk. "Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Eko.

Menurut dia, Harvey bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut. "Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," kata Eko menjelaskan.

Hakim berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh Jaksa dalam tuntutannya harus dikurangi. Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey, tapi juga dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Alasannya fakta persidangan diketahui bahwa PT RBT bukan merupakan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah. Perusahaan smelter swasta itu dianggap Hakim memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sendiri dalam menjalankan bisnis timahnya.

Menjadi Perhatian Presiden dan Parlemen

Presiden Prabowo Subianto menyentil vonis rendah terhadap kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. Ia menilai vonis rendah itu melukai rasa keadilan di masyarakat dan mengimbau para hakim untuk berbenah.

“Kalau sudah jelas menyebabkan kerugian, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi, tetapi rakyat itu mengerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun, vonisnya kok [hanya] sekian tahun,”ujar Prabowo saat berpidato di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 di gedung Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.

Dalam pernyataannya presiden secara tegas meminta agar Jaksa mengajukan banding. “Jaksa agung! Naik banding tidak kau? Naik banding ya? Vonisnya ya 50 tahun gitu kira-kira ya,” ujar Prabowo menegaskan.

Pagar Illegal Pantai Tangerang

SinPo.id -  Kumpulan bambu tertancap di pantai desa Muncung, Membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Jajaran bambu yang mencapai 30,16 kilometer itu berada di enam Kecamatan, masing-masing Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji dan Teluknaga.

“Struktur pagar laut tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir,” ujar  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti,

Menurut Eli, hasil investigasi DKP Banten menunjukkan pemagaran laut membentang berada di zona pemanfaatan.  "Pagar laut melalui beberapa zona pemanfaatan umum, ada zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, zona pelabuhan perikanan, zona pelabuhan, zona pariwisata," kata Eli menjelaskan.

Keberadaan bambu pagar laut masih menjadi misteri. Apa lagi, menurut Eli, Pemprov Banten belum menerima pengajuan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pihak mana pun. Dengan begitu pagar laut tersebut dinilai Eli sudah melanggar RTRW, karena seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin resmi.

"Tak ada pengajuan, tetapi kan terindikasi karena sudah dipagari ada kepentingan umum yang terlanggar," kata Eli menambahkan.

Eli menegaskan, pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut harus memiliki dasar persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). "Apakah mereka mau direklamasi atau apa nanti selanjutnya, sampai saat ini PKKPRL kami sudah berkordinasi dengan pusat. Disinyalir belum memiliki (izin),"  katanya.

Sedangkan Ombudsman RI menyebut susunan bambu dan cerucuk dengan ketinggian rata-rata enam meter itu telah mengganggu aktivitas nelayan.“Karena itu, Ombudsman RI berharap Kementerian terkait segera mengatasi permasalahan ini,” ujar Anggota ombudsman RI, Hery Susanto.

Hery berharap ada sinergi dan kerjasama dari semua pihak Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah duduk bersama berkoordinasi dan bekerjasama untuk menyelesaikan pagar laut Tangerang bagi masyarakat yang terkena dampaknya.

Sedangkan transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam setiap proyek yang memiliki dampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial warga.

Ombudsman melaui Kantor Perwakilan Banten telah melakukan Investigasi Atas Prakasa Sendiri (IAPS) tentang pemagaran laut di bibir pantai Kronjo. Hasilnya menemukan dampak pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang telah menyebabkan kerugian signifikan baik bagi ekosistem laut maupun para nelayan setempat.

Hery juga menyampaikan pagar bambu yang dipasang tanpa izin tidak hanya menghalangi pergerakan kapal nelayan, tetapi juga mengganggu aliran air laut dan merusak habitat maupun ekosistem laut..

“Kerusakan ekosistem ini dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut,"  ujar Hery menjelaskan.

Pakar Maritim Pakar Maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengatakan  dampak pagar laut Tangerang terhadap lingkungan memunculkan terganggunya aliran air dari sungai sekitar ke tempat pembuangan terakhir, yaitu laut.

"Terganggunya juga ekosistem di sekitar (di dalam pagar) yang biasanya mendapatkan nutrisi dari aliran air secara langsung menjadi terganggu kehidupannya karena terputusnya aliran air langsung ke tempat mereka," kata Hakeng kepada SinPo.id.

Dampak lain juga terganggunya usaha kecil mikro menengah (UMKM) setempat yang bisnisnya bersinggungan langsung dengan budidaya biota sejenis di sekitar lokasi, termasuk para nelayan setempat.

"Terganggunya para UMKM yang bisnisnya dengan budidaya biota sejenis. Juga pergerakan para nelayan keluar masuk yang jalurnya terputus akibat pagar tersebut,"  ujar Hakeng menambahkan.

Sedangkan bahaya ekologi mengurangi keanekaragaman hayati, dan mengganggu aliran air laut yang penting bagi ekosistem pantai. Hal itu akibat pemagaran laut menggunakan bambu, paranet, dan pemberat pasir dapat merusak habitat laut.

"Dampak lain, terkumpulnya air kotor dari daratan ke wilayah dalam pagar laut tersebut karena tidak dapat keluar. Tentu saja di ujungnya dapat menimbulkan konflik sosial dan ekonomi,"  ujar Hakeng menjelaskan.

  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI