Jelang Tahun Baru, Polres Ternate Larang Penjualan Kembang Api

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:56 WIB
Razia penjual kembang api di Ternate (SinPo.id/ Humas Polri)
Razia penjual kembang api di Ternate (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Ternate melarang penjualan kembang api di wilayah hukumnya sebagai bagian dari Operasi Lilin Kieraha 2025.

"Izin penjualan kembang api dibekukan sementara. Setelah masa pemulihan bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana selesai, barulah penjualan kembang api dapat dipertimbangkan kembali," kata Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 28 Desember 2025.

Selain melarang penjualan kembang api, sambung Sudirjo, masyarakat diminta tidak melakukan konvoi atau euforia berlebihan dan mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan positif.

Masyarakat dapat melakukan kegiatan seperti doa bersama dan penggalangan donasi bagi korban bencana di Aceh dan Sumatera.

"Marilah kita bersama-sama mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan yang bermanfaat bagi sesama serta menghindari euforia yang berlebihan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI