Pergub APBD 2026 Terbit, Pemprov DKI akan Percepat Eksekusi Program

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pergub ini menjadi dasar teknis pelaksanaan APBD senilai Rp81,32 triliun yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025.

Adapun Pergub APBD 2026 diundangkan pada 23 Desember 2025, bersamaan dengan Perda APBD. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menilai penerbitan regulasi turunan tersebut krusial untuk mempercepat pelaksanaan program sejak awal tahun anggaran, terutama di tengah penurunan kapasitas fiskal daerah.

Dia mengatakan Pergub Penjabaran APBD memuat rincian program, kegiatan, dan subkegiatan yang menjadi pedoman organisasi perangkat daerah dalam menggunakan anggaran.

“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan,” ujar Pramono di Jakarta, Sabtu, 27 Desember 2025.

Pramono menyebut, nilai APBD DKI Jakarta 2026 tercatat sebesar Rp81,32 triliun, turun Rp10,54 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Penurunan ini terutama disebabkan merosotnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang dalam Pergub dijabarkan lebih lanjut pada pos pendapatan dan pembiayaan daerah," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi menjelaskan Pergub Penjabaran APBD memastikan alokasi belanja tetap memenuhi ketentuan mandatory spending. 

Menurut dia, infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar 43,06 persen dari total belanja daerah di luar bantuan keuangan.

“Kalau sesuai aturan, minimal harus dialokasikan hanya 40 persen,” kata Michael.

Dalam Pergub tersebut, kata dia, Pemprov DKI merinci anggaran pengendalian banjir sebesar Rp3,64 triliun, pengelolaan sampah Rp1,38 triliun, serta pembangunan jembatan dan flyover Rp289,72 miliar. 

"Pergub juga mengatur subsidi transportasi umum, termasuk Transjakarta Rp3,75 triliun, MRT Jakarta Rp536,70 miliar, dan LRT Jakarta Rp325,28 miliar," tutur dia. 

Di bidang pendidikan, lanjutnya, Pergub Penjabaran APBD mengatur alokasi fungsi pendidikan sebesar Rp19,75 triliun atau 26,59 persen dari belanja daerah. 

"Anggaran tersebut mencakup Kartu Jakarta Pintar Plus Rp3,25 triliun dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Rp399 miliar," ujarnya. 

Sedangkan sektor kesehatan dan bantuan sosial juga dirinci dalam Pergub, kata dia, termasuk anggaran BPJS Kesehatan Rp1,40 triliun serta bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta, Kartu Anak Jakarta, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.

Michael menyatakan Pergub APBD 2026 menjadi instrumen penting untuk menjaga disiplin pelaksanaan anggaran di tengah keterbatasan fiskal.

“Seluruh program ini akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap APBD 2026 ini dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh warga Jakarta,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI