Home /

UMP 2026 Diprotes Buruh, Airlangga: Formulasi Sudah Sangat Baik dan Pro Kesejahteraan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 26 Desember 2025 | 23:33 WIB
Menko Airlangga, tinjau persiapan WFA. (Agus Priatna/SinPo.id)
Menko Airlangga, tinjau persiapan WFA. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait masih maraknya protes buruh atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di sejumlah daerah. Menurut Airlangga, kebijakan UMP 2026 telah ditetapkan melalui formulasi yang matang dan komprehensif, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup pekerja di masing-masing daerah.

“Ini menjadi patokan agar para pekerja mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat,” ujar Airlangga usai meninjau persiapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) di Pondok Indah Mall (PIM) 1, Jakarta, Jumat 26 Desember 2025. 

Airlangga menegaskan, UMP 2026 merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dunia usaha. Pemerintah, kata dia, juga telah menaikkan besaran indeks alfa kenaikan upah minimum ke kisaran 0,5 hingga 0,9 persen, yang dinilai sudah sangat baik.

Menurutnya, upah minimum yang ditetapkan pemerintah saat ini layak dijadikan standar dasar bagi pekerja, terutama untuk mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok di tengah masyarakat.

“Ini adalah standar minimal. Kami berharap dunia usaha dapat mendorong pengupahan berbasis produktivitas, sehingga kenaikan upah sejalan dengan kinerja dan produktivitas perusahaan,” kata Airlangga.

Ia juga menyebut, di kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP, bergantung pada karakteristik industri dan kemampuan perusahaan di wilayah tersebut.

UMP Jakarta 2026 Naik, Buruh Tetap Menolak

Sebelumnya, sebagian besar pemerintah provinsi telah menetapkan besaran UMP 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan, naik sekitar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setelah melalui rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. UMP Jakarta 2026 ditetapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Namun, keputusan tersebut menuai penolakan dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut terdapat empat alasan utama penolakan UMP Jakarta 2026.

Pertama, buruh menuntut UMP ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang versi Kementerian Ketenagakerjaan berada di angka Rp 5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan sekitar Rp 5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp 160.000.

“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal, Kamis 25 Desember 2025. 

Kedua, KSPI menilai UMP Jakarta 2026 lebih rendah dibandingkan UMK Bekasi dan Karawang yang sudah mendekati Rp 5,95 juta, padahal biaya hidup di Jakarta dinilai jauh lebih tinggi.

Ketiga, buruh menolak klaim bahwa insentif berupa subsidi transportasi, air bersih, dan BPJS dapat menggantikan kenaikan upah, karena tidak diterima langsung oleh seluruh pekerja dan bergantung pada kemampuan APBD.

Keempat, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), biaya hidup satu keluarga kecil di Jakarta bisa mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan, jauh di atas nilai UMP yang ditetapkan.

“Kami menolak. KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah dilakukan sesuai regulasi dan mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi nasional, dengan harapan tetap menjaga daya beli pekerja dan iklim usaha secara berimbang.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI