Korlantas Bakal Tilang Truk Sumbu 3 Bila Melintas di Tol Selama Libur Nataru

Laporan: Firdausi
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:15 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho (SinPo.id/Dok.Polri)
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id -  Korlantas Polri memperketat dan menilang pembatasan operasional angkutan barang atau truk sumbu tiga selama masa libur Nataru. Sebab meski ada pelarangan, truk sumbu tiga itu masih banyak melintas di ruas jalan tertentu di dalam tol.

"Kami menerima laporan masih ada kendaraan sumbu tiga yang melintas. Hal ini perlu diperketat, kami juga akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, Jumat, 26 Desember 2025.

Untuk menyikapi hal itu, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait perihal penegasan larangan pembatasan operasional angkutan barang.

"Kami sepakat untuk menekankan kembali pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang (truk sumbu 3). Penerapan aturan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada ruas jalan tertentu," ujarnya.

Diketahui, Korlantas Polri melarang truk sumbu 3 ke atas beroperasi di jalan tol selama pelaksanaan Operasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Larangan ini menjadi SKB (Surat Keputusan Bersama).

Larangan juga merespons masih banyaknya ditemukannya truk sumbu 3 yang beroperasi di wilayah Karawang, Jawa Barat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI