UMP Jakarta 2026 Berlaku Januari, Pemprov DKI Akui Masih Ada Penolakan
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tetap diberlakukan mulai 1 Januari mendatang, kendati sejumlah kelompok buruh menilai besaran kenaikan upah belum memenuhi harapan.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan, pemerintah daerah memahami keberatan buruh yang menginginkan kenaikan UMP di atas 6,17 persen atau senilai Rp5.729.876.
Namun, dia menegaskan keputusan tersebut tetap diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi daerah.
“Pemerintah menyadari masih ada aspirasi yang belum sepenuhnya terakomodasi. Meski begitu, UMP yang ditetapkan tetap diberlakukan sambil kami memantau pelaksanaannya di lapangan,” ujar Chico, Jumat, 26 Desember 2025.
Chico menjelaskan penetapan UMP Jakarta telah melalui pembahasan panjang di Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah. Proses tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Menurut Chico, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai besaran UMP yang diputuskan merupakan titik temu dari berbagai kepentingan. Dia menyebut, perhitungan upah dilakukan dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa sebesar 0,75.
“Formula ini dirancang agar daya beli pekerja tetap terjaga tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha,” kata Chico.
Pemprov DKI, lanjut dia, akan melakukan pengawasan terhadap penerapan UMP di perusahaan-perusahaan setelah mulai berlaku awal tahun depan.
