Cuti Bersama Natal 2025, Ganjil-Genap Ditiadakan
SinPo.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap pada Jumat, 26 Desember 2025. Peniadaan aturan tersebut dilakukan karena bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Natal.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional dan cuti bersama.
“Untuk hari ini, aturan ganjil genap tidak diterapkan karena cuti bersama Natal,” ujar Syafrin, Jumat, 26 Desember 2025.
Selain pada cuti bersama Natal, Syafrin menambahkan pembatasan kendaraan juga tidak akan berlaku pada 1 Januari 2026 yang merupakan hari libur Tahun Baru.
Menurut dia, ketentuan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang mengatur pengecualian ganjil genap pada hari libur nasional.
Kendati demikian, Syafrin mengimbau masyarakat tetap mengatur perjalanan dengan bijak dan mematuhi aturan lalu lintas lainnya.
Dishub DKI akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota," tandasnya.
