Merampas Aset Menyelamatkan Hutan
Ada 49 perusahaan sawit dengan total denda diperkirakan sebesar Rp9,4 triliun. Namun data Satgas PKH menyebutkan hanya 33 perusahaan yang hadir, baru 15 perusahaan yang sudah membayar dengan total Rp1,7 triliun, serta lima perusahaan siap membayar.
SinPo.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), berhasil merampas lahan seluas 4.081.560,58 hektare di enam provinsi. Kawasan itu terdiri perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum. Lahan yang berhasil dirampas itu akan dikembalikan fungsinya untuk hutan dan dibagikan ke sejumlah lembaga terkait.
"Diserahkan kepada kementerian terkait, dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Menurut Burhanudin, sebagian lahan kawasan hutan konservasi dipulihkan kembali menjadi hutan seluas 688.427 hektare yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan. Selain merampas aset lahan, Satgas PKH juga menagih denda ke perusahaan sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.
Tercatat ada 49 perusahaan sawit dengan total denda diperkirakan sebesar Rp9,4 triliun. Namun data Satgas PKH menyebutkan dari 33 perusahaan yang hadir, baru 15 perusahaan yang sudah membayar dengan total Rp1,7 triliun, serta lima perusahaan siap membayar.
“Ada 13 perusahaan yang mengajukan keberatan,” ujar Burhanuddin menjelaskan.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak mengatakan, terdapat tiga perusahaan yang belum hadir dalam penagihan dan 13 perusahaan yang menunggu jadwal penagihan. “Adapun perusahaan sawit yang sudah menyatakan kesanggupan membayar denda totalnya sebesar Rp83.386.250.000,00,” ujar Barita menambahkan.
Jika direkapitulasi maka jumlah denda dari perusahaan sawit yang akan diterima negara totalnya sebesar Rp1.844.965.750.000,00. Selain sawit, Barita menyebut terdapat 22 perusahaan tambang yang ditagih denda. Meski ia mengaku hanya 13 perusahaan hadir dan satu korporasi sudah membayar senilai Rp500 miliar dari total Rp2,094 triliun.
“Sedangkan sembilan perusahaan masuk jadwal tagih,”ujar Barita menambahkan.
Ia menyebut tiga perusahaan siap membayar denda dengan total Rp1.643.731.412.940,00, sedangkan satu perusahaan masih mengajukan keberatan. Dari jumlah itu, terdapat Rp3.738.431.987.940,00 yang akan diterima negara dari penagihan denda perusahaan tambang.
Tegas Sesuai Arahan Presiden
Penertiban yang dilakukan Satgas itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Januari 2025 lalu. Sesuai dengan perannya, Satgas diperintahkan menertibkan kawasan hutan tanpa pandang bulu demi kepentingan rakyat Indonesia.
"Saya perintahkan dengan tegas. Jangan ragu, jangan pandang bulu, jangan mau dilobi. Kita berada di jalan yang benar dan jalan yang mulia, membela kepentingan jutaan rakyat Indonesia," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Satgas PKH yang terdiri atas unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta aparat kewilayahan diberi tugas untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang dikuasai ilegal dan memulihkan hak negara atas kawasan hutan.
Prabowo menilai penguasaan kawasan hutan secara ilegal telah berlangsung selama puluhan tahun oleh sejumlah pihak diakui melakukan beragam cara untuk memenuhi keserakahannya.
"Ini dilakukan oleh pihak-pihak yang menganut paham keserakahan, yang berani melecehkan negara, menganggap pejabat di setiap eselon bisa dibeli dan disogok," ujar Presiden Prabowo.
Meski ia mengakui Satgas PKH menghadapi berbagai rintangan di lapangan, mulai perlawanan dari pihak-pihak yang selama ini menguasai kawasan hutan secara ilegal, namun Satgas PKH tak gentar sehingga mampu menyelamatkan lahan seluas 4,08 juta hektare berhasil dikuasai kembali oleh negara. Termasuk merampas uang senilai Rp 6 triliun untuk negara.
"Triliunan rupiah berhasil diselamatkan. Namun saya tegaskan, ini baru permulaan. Jika diteliti dengan sungguh-sungguh, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” kata Prabowo menegaskan.
Pemicu bencana Banjir dan longsor
Selain merampas lahan dan menetapkan denda, Satgas PKH juga menemukan indikasi sejumlah entitas korporasi dan perorangan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir serta longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan indikasi bahwa sejumlah entitas korporasi dan perorangan berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hasil kajian Satgas PKH dan analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB pun menemukan korelasi kuat bahwa banjir bandang di Sumatera bukan semata fenomena alam, melainkan dipicu juga oleh alih fungsi lahan secara masif di hulu daerah aliran sungai.
“Kondisi ini menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, menurunnya daya serap tanah, meningkatnya aliran permukaan, dan terjadinya banjir bandang,” ujar Burhanuddin menjelaskan.
Hal itu menjadi alasan Satgas PKH merekomendasikan agar proses identifikasi terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terus dilanjutkan. Langkah itu melibatkan Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri demi menghindari tumpang tindih pemeriksaan serta mempercepat penuntasan perkara secara efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum harus ditegakkan. Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan nasional,” katanya.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq tak segan memidanakan perusahaan yang terbukti menyebabkan banjir di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatara Barat. Apa lagi, kata Hanif, pekan lalu tim ahli telah memeriksa langsung ke lokasi untuk mengambil data lapangan dan mengukur sampel yang dikirimkan ke laboratorium.
"Ada delapan sampai sembilan unit entitas yang saat ini sedang di dalam pendalaman Kementerian Lingkungan Hidup," kata Hanif dalam konferensi pers di kantornya, Selasa 23 Desember 2025.
Pemeriksaan itu salah satunya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru telah lebih awal dilakukan kementerian lingkungan hidup.
Tercatat Kementerian KLH telah menghentikan sementara operasional delapan entitas melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah. Selain itu, lanjut Hanif, petugas mengaudit izin lingkungan perusahaan yang disinyalir memicu banjir Sumatera.
"Jadi nanti dari audit lingkungan akan menjurus kepada tiga hal yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, dan pengenaan pidana," ujar hanif menjelaskan.
Pengenaan pidana dilakukan lantaran operasional perusahaan menyebabkan hilangnya nyawa, dan kerusakan parah di tiga provinsi terdampak. Hanif mencatat, KLH juga tengah memverifikasi 17 unit usaha di Sumatera Barat. Perusahan itu bergerak di sektor tambang, semen, serta perkebunan sawit. "Kemudian untuk Aceh sedang dilakukan pengawasan tidak langsung, karena melihat aksesnya memang tidak sesederhana di Sumatera Utara maupun Sumatera Barat," katanya.
Sedangkan verifikasi perusahaan di Aceh memerlukan waktu lama karena luasan wilayah yang mencapai 4,9 juta hektare. Hanif memastikan ada 100 unit usaha yang berdiri di tiga provinsi tersebut. (*)
