Aceh dan Sumut Kompak Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana, Pemerintah Fokus Perlindungan Korban
SinPo.id - Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul dampak bencana yang masih meluas di sejumlah wilayah. Perpanjangan dilakukan untuk memastikan penanganan korban berjalan optimal, termasuk distribusi logistik, layanan kesehatan, hingga pemulihan infrastruktur.
Di Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menetapkan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan analisis cepat dari pos komando tanggap darurat bencana Aceh.
“Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh 2025 selama 14 hari,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat 26 Desember 2025
Perpanjangan ini juga didasarkan pada hasil rapat virtual bersama kabupaten/kota terdampak pada 23 Desember 2025 serta kajian penanganan darurat bersama Menko PMK Pratikno dan Kepala BNPB Suharyanto. Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan untuk mempercepat distribusi bantuan hingga ke desa-desa terisolasi.
“Tangani, layani, lindungi, dan penuhi hak-hak dasar pengungsi sesuai standar HAM,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur Aceh meminta seluruh fasilitas kesehatan membuka layanan hingga pelosok serta memastikan proses belajar mengajar anak-anak korban bencana tetap berjalan dengan penyediaan perlengkapan sekolah. Pemerintah Aceh juga diminta mempersiapkan pembangunan infrastruktur agar proses pemulihan berjalan optimal.
Sementara itu, di Sumatera Utara, Gubernur Bobby Nasution juga memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga akhir Desember 2025. Perpanjangan berlaku mulai 25 hingga 31 Desember 2025 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025.
“Iya, benar, status tanggap darurat diperpanjang,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, Jumat
Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi penanganan bencana pada 23 Desember 2025. Bobby menilai dampak bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di Sumut masih dirasakan masyarakat, sementara sejumlah korban belum sepenuhnya tertangani.
Tim Penanganan Darurat Bencana bersama instansi terkait akan melanjutkan evakuasi, penyelamatan, penanggulangan bencana, serta pemulihan wilayah terdampak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat terus melakukan supervisi terhadap penanganan bencana di Aceh dan Sumatera Utara, dengan harapan pemulihan berjalan cepat dan masyarakat dapat segera bangkit dari dampak bencana.
