Polisi Larang Warga Jakarta Gunakan Kembang Api saat Tahun Baru

Laporan: Firdausi
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya melarang seluruh masyarakat Jakarta agar tak menggunakan petasan atau kembang api pada malam pergantian tahun 2025 ke 2026, termasuk tak berlebihan merayakan pergantian tahun. Larangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran Gubernur Jakarta dan juga empati terhadap korban bencana Sumatra.

"Kita juga prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatra, sehingga, kami sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis, 25 Desember 2025.

Pihaknya juga mengingatkan para pengelola hotel dan mall yang mengadakan acara pada saat malam tahun baru untuk tidak menyalakan pesta kembang api.

"Ini juga sudah disampaikan kepada beberapa mall, beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk tidak menggunakan kembang api di malam tahun baru," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2026. Keputusan tersebut juga diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Kebijakan larangan penggunaan kembang api di Jakarta pada malam pergantian tahun tersebut, akan diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) khusus.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI