Cuti Natal, Layanan SIM Polda Metro Diliburkan Dua Hari
SinPo.id - Polda Metro Jaya meliburkan sementara pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat), karena bertepatan dengan libur dan cuti bersama Natal 2025.
Layanan yang diliburkan adalah Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas Daerah Khusus Jakarta, Unit Gerai SIM Jakarta, dan SIM keliling diliburkan selama dua hari, dari Kamis hingga Jumat, 25-26 Desember 2025.
"Pada hari Kamis dan Jum'at tanggal 25 dan 26 Desember 2025 Pelayanan SIM Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas DK Jakarta, Unit Gerai SIM DK Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan dan dibuka kembali pada hari Sabtu 27 Desember 2025," tulis akun resmi @TMCPoldaMetro dikutip, Kamis, 25 Desember 2025.
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Sabtu tanggal 27 Desember 2025 dengan mekanisme perpanjangan.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal tersebut, akan melalui proses penerbitan SIM baru," tulisnya.
