Legislator: Upaya Pencegahan PHK Massal di Industri Tekstil Harus Jadi Prioritas

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:32 WIB
Pekerja PT Sritex (SinPo.id/Ashar)
Pekerja PT Sritex (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengapresiasi koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Keuangan dalam mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil.

Menurutnya, industri tekstil masih menjadi salah satu sektor strategis dalam penyerapan tenaga kerja nasional. Sehingga perlu adanya respons kebijakan yang terintegrasi dan tepat sasaran untuk mencegah PHK massal.

“Industri tekstil memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja. Karena itu, upaya pencegahan PHK perlu menjadi prioritas bersama agar perlindungan pekerja tetap optimal,” kata Netty, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 24 Desember 2025.

Ia pun menyampaikan berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah, termasuk keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kebijakan pengupahan. Namun, hal itu perlu disertai dengan penguatan pengawasan serta dukungan nyata bagi keberlangsungan industri.

Selain itu, kata Netty, pencegahan PHK jauh lebih baik dibandingkan penanganan pasca-PHK, karena pekerja yang kehilangan pekerjaan berpotensi tidak lagi mendapatkan perlindungan secara maksimal, termasuk dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Skema perlindungan seperti JKP pada dasarnya sudah disiapkan negara. Namun, skema tersebut akan kurang efektif jika PHK terjadi secara masif. Karena itu, kebijakan pencegahan menjadi sangat penting,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenaker, Kemenkeu, dan kementerian teknis lainnya, untuk mencari solusi jangka pendek dan jangka menengah yang dapat membantu industri tetap bertahan sekaligus melindungi pekerja.

“Perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri harus berjalan beriringan. Dengan kolaborasi yang kuat, kita berharap gelombang PHK dapat ditekan dan hak-hak pekerja tetap terjaga,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI